Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jabar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jabar Suarana.com
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home KORUPSI KPK SUKABUMI Ditetapkan Jadi Tersangka, Ayep Supriatna dijerat 16 tahun penjara atas kasus dugaan Korupsi
KORUPSI KPK SUKABUMI

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ayep Supriatna dijerat 16 tahun penjara atas kasus dugaan Korupsi

Redaksi
Redaksi
01 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Ilustrasi Penjara/ Jeruji Besi

SUKABUMI | SUARANA - pembacaan putusan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (03/04/2023) mendatang.


Diketahui berdasarkan Sistem Informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/3/2023), tuntutan kepada Ayep dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkit Budi Satya pada Senin (06/03/2023) lalu.



“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayep Supriatna dengan hukuman pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tulis SIPP dalam keterangan Aplikasinya.


Selain menuntut hukuman 16 tahun penjara, jaksa juga menuntut agar Ayep membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair tiga bulan kurungan. Kemudian memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) sebesar Rp 15 juta.



“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 15.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penunutut Umum,” ujarnya.

Ilustrasi Penjara


Harta sitaan tersebut dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama delapan tahun penjara.


Dalam lembar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum turut menyatakan barang bukti sebanyak 256 buah. Dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara itu, untuk terdakwa Irwan yang merupakan mantan Direktur PT AKA dituntut hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair tiga bulan. JPU juga menuntut Irwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.940.000.000 atau Rp 1,9 miliar.


“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penunutut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 8 (delapan) tahun penjara,” terangnya.



Seperti yang diberitakan sebelumnya, pembangunan Pasar Pelita terlibat beberapa kasus mulai dari tipu gelap hingga tindak pidana korupsi. Kasus itu terjadi setelah adanya kontrak kerjasama yang diteken pada 25 Maret 2015 melalui mekanisme Build Operate Transfer (BOT).


PT AKA ditunjuk sebagai kontraktor proyek tersebut dengan nilai investasi mencapai Rp 390 miliar. Namun dalam perjalanannya, PT AKA tidak mampu menyelesaikan kewajibannya untuk membangun Pasar Pelita dengan target di perjanjian kontrak selama 30 bulan. Pasar itu pun kemudian dinyatakan mangkrak.


Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengungkapkan negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 19 miliar dari dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas Bank Garansi bodong (fiktif) pembangunan Pasar Pelita Sukabumi.


Dian Mulyadi.

Via KORUPSI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Eka Santosa : Silih Asah Silih Asih Dan Silih Asuh

Redaksi_Bandungraya- 08:50 0
Eka Santosa : Silih Asah Silih Asih Dan Silih Asuh
Eka Santosa saat memberikan keterangan dihadapan para awak media jabar.suarana/Kota Bandung - Cukup lama Eka Santosa (66) tokoh Jawa Barat multi facet, di ant…

Most Popular

Seorang Pencuri Di Sagaranten - Kab. Sukabumi Tewas Dihakimi Masa

Seorang Pencuri Di Sagaranten - Kab. Sukabumi Tewas Dihakimi Masa

16:53
Cupumanik Band Premiere Video Clip 'Heroik' di CGV 23 Paskal Bandung

Cupumanik Band Premiere Video Clip 'Heroik' di CGV 23 Paskal Bandung

10:44
Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

02:10

Recent Comments

Editor Post

Sofia Almer di Tahun 2025 Makin Sibuk Dengan Berbagai Kegiatan Dan Event

Sofia Almer di Tahun 2025 Makin Sibuk Dengan Berbagai Kegiatan Dan Event

16:28
MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

17:03
Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

20:49

Popular Post

Seorang Pencuri Di Sagaranten - Kab. Sukabumi Tewas Dihakimi Masa

Seorang Pencuri Di Sagaranten - Kab. Sukabumi Tewas Dihakimi Masa

16:53
Cupumanik Band Premiere Video Clip 'Heroik' di CGV 23 Paskal Bandung

Cupumanik Band Premiere Video Clip 'Heroik' di CGV 23 Paskal Bandung

10:44
Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

02:10

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jabar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jabar adalah portal berita terpercaya wilayah Jawa Barat yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan berimbang. Ikuti update harian seputar politik, sosial, ekonomi, dan budaya Jabar.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jabar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap