Jeritan Petugas Pantarlih Kab Cianjur
Dalam hal ini Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pemotongan tersebut.
"Kita cek dulu, kita lihat apakah memang ada tindak pidananya atau tidak," kata dia saat ditemui di Mapolres Cianjur, Jalan KH abdullah bin Nuh, Senin 17/04/2023.
Dia mengatakan, Polres Cianjur juga kan berkomunikasi dengan pihak lainnya, salah satunya Bawaslu Cianjur. "Kita akan komunikasi dengan Bawaslu, karena ini juga tahapan pemilu," kata dia.
Di sisi lain, semula KPU Cianjur menyebut sudah mendapatkan laporan terkait dugaan pemotongan upah Pantarlih, di antaranya di tiga kecamatan, yakni Tanggeung, Cibeber, dan Sukaresmi.
Namun, terjadi juga pemotongan di Kecamatan Leles dengan nominal pemotongan yang mencapai Rp 500 ribu rupiah.
"Iya kan upah saya di bulan kedua dipotong setengahnya sebesar Rp 500 ribu. Untuk upah sebulan harusnya dapat Rp 1 juta," ujar petugas Pantarlih Desa Purabaya Kecamatan Leles Muhammad Kurniawan Alamsyah.
Menurutnya, uang upah tersebut dipotong oleh petugas PPS dan PPK. Namun dia tidak mengetahui tujuan dan alasan pemotongan.
"Saya tanya ini kenapa dipotong ke PPS, dan nominalnya besar sekali. Katanya oleh PPK dipotong Rp 300 ribu dan oleh PPS Rp 200 ribu. Tapi tidak dijelaskan kenapanya, katanya yang lain juga sama begitu," kata dia.
Dia meminta pemotongan tersebut diusut tuntas sebab hak dari para petugas Pantarlih tidak diberikan sesuai ketentuan. "Kita berbicara hak, kami sudah bekerja tapi tiba-tiba hak kami dipotong, ada apa ini? Harus diusut," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur Rustiman, mengaku sudah mendapatkan laporan terkait dugaan pungli oleh petugas di tingkat PPK dan PPS di sejumlah kecamatan.
Menurutnya KPU Cianjur sudah menyebarkan broadcast imbauan dan peringatan agar tidak ada pemotongan terkait upah petugas Pantarlih.
"Begitu dapet info, langsung tim menyebarkan peringatan agar tidak da potongan. Sebagian sudah ada yang mengembalikan uang yang sebelumnya diminta dari Pantarlih," kata dia.
Rustiman menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tertulis hingga pemberhentian apabila ada PPK dan PPS yang terbukti secara hukum melakukan pungutan liar.
"Alasannya untuk kegiatan dan ada yang bilang keingetan dari petugasnya. Tapi tetap dalami laporan ini. Kalau terbukti, sebesar apapun punglinya pasti akan kami tindak," sumber:detik.com
Editor: Rinto Wahyudi.