Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jabar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jabar Suarana.com
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home HIMBAWAN KARAWANG LARANGAN NEWS Puncak Hari Raya, Mobil Dinas Dilarang Pakai Mudik
HIMBAWAN KARAWANG LARANGAN NEWS

Puncak Hari Raya, Mobil Dinas Dilarang Pakai Mudik

Redaksi
Redaksi
18 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

   


KARAWANG | SUARANA - Aparatur Sipil Negara dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.


Hari Raya Idul Fitri, masyarakat identik melakukan mudik ke kampung halaman. Hal ini pun akan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), meski begitu untuk ASN terdapat peraturan yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan kendaraan dinas yang diberikan. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.


Gery Samrodi, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN BKPSDM Kabupaten Karawang menyampaikan hingga sekarang di Kabupaten Karawang telah di tetapkan peraturan bagi ASN untuk membawa kendaraan dinas saat mudik.


“Sampai saat ini aturan nya tidak boleh kendaraan dinas di pergunakan selain untuk kedinasan,” ujarnya pada Senin (17/4/2023).


Ia menyatakan saat terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan. Sanksi tersebut terdapat 3 jenis, pertama jenis hukuman disiplin ringan (teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis), kedua jenis hukuman disiplin sedang (pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan), jenis hukuman disiplin berat (penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri). Pemberian hukuman tersebut berdasarkan dari kesalahan dan hasil klarifikasi.


“Sesuai kesalahan sama hasil klarifikasi teh dan itu sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” tambahnya.


Ia mengaku jika telah diberikan himbauan kepada seluruh ASN terkait aturan tersebut. Himbauan ini berasal dari pemerintah pusat dan masih menggunakan himbauan yang sama seperti tahun sebelumnya.


“Himbauan masih make aturan yang tahun kemarin, karena tahun ini dari pusat nya belum ada yang baru,” tutupnya.(red)

Via HIMBAWAN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Eka Santosa : Silih Asah Silih Asih Dan Silih Asuh

Redaksi_Bandungraya- 08:50 0
Eka Santosa : Silih Asah Silih Asih Dan Silih Asuh
Eka Santosa saat memberikan keterangan dihadapan para awak media jabar.suarana/Kota Bandung - Cukup lama Eka Santosa (66) tokoh Jawa Barat multi facet, di ant…

Most Popular

Seorang Pencuri Di Sagaranten - Kab. Sukabumi Tewas Dihakimi Masa

Seorang Pencuri Di Sagaranten - Kab. Sukabumi Tewas Dihakimi Masa

16:53
Cupumanik Band Premiere Video Clip 'Heroik' di CGV 23 Paskal Bandung

Cupumanik Band Premiere Video Clip 'Heroik' di CGV 23 Paskal Bandung

10:44
Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

02:10

Recent Comments

Editor Post

Sofia Almer di Tahun 2025 Makin Sibuk Dengan Berbagai Kegiatan Dan Event

Sofia Almer di Tahun 2025 Makin Sibuk Dengan Berbagai Kegiatan Dan Event

16:28
MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

17:03
Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

20:49

Popular Post

Seorang Pencuri Di Sagaranten - Kab. Sukabumi Tewas Dihakimi Masa

Seorang Pencuri Di Sagaranten - Kab. Sukabumi Tewas Dihakimi Masa

16:53
Cupumanik Band Premiere Video Clip 'Heroik' di CGV 23 Paskal Bandung

Cupumanik Band Premiere Video Clip 'Heroik' di CGV 23 Paskal Bandung

10:44
Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

02:10

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jabar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jabar adalah portal berita terpercaya wilayah Jawa Barat yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan berimbang. Ikuti update harian seputar politik, sosial, ekonomi, dan budaya Jabar.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jabar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap