Ratusan Nelayan Karawang Tuntut Sisa Ganti Rugi Ke PERTAMINA (PHE ONWJ)
KARAWANG | SUARANA - Kejadian Pencemaran Lingkungan Dari Tumpahan minyak sumur milik Pertamina Hulu Energi, yang bocor sejak Tahun 2019 lalu, menyebar jauh khususnya pesisir pantai karawang. Ceceran emas hitam itu bahkan menjangkau sampai daerah Jakarta. Masalah lingkungan yang ditimbulkan diprediksi akan memakan waktu lebih lama untuk pemulihan. Bau menyengat mirip campuran minyak tanah dan oli menguar hampir di seluruh pesisir pantai karawang Aroma pekat itu menyergap. Gumpalan pasir yang bercampur minyak mentah tampak memenuhi sepanjang pantai. Bentuknya sebagian bulat, sebagian lagi pipih menyerupai batu apung. Cairan kental bertekstur lengket juga mudah ditemui di pantai saat itu.
Dari Kejadian Tersebut ternyata masih Meninggalkan Permasalahan yang cukup Besar pada ekonomi Masyarakat pesisir yang statusnya Nelayan dan Petani tambak yang mana penghasilan Nelayan berkurang karena hasil tangkapan jadi semakin sulit.
Pertamina Dalam Pernyataan di situs resmi nya mempunyai strategi dan berkomitmen untuk Melakukan penanggulangan secara menyeluruh baik di sektor ekonomi dan sektor lainnya yang terdampak dari kejadian tersebut.
Akan Tetapi Masyarakat sampai hari ini masih banyak yang belum mendapatkan ganti rugi lanjutan yang di janjikan oleh pihak pertamina.
Pokja yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten Karawang untuk membantu penyelesaian sengketa ganti rugi ternyata juga tidak maksimal, karena SK Bupati yang di tuangkan sebagai dasar penggantian masyarakat yang terdampak masih perlu di verifikasi oleh tim independen yang di bentuk oleh pihak yang berwenang saat itu. akibatnya banyak masyarakat atau nelayan tidak lolos verifikasi.
padahal Menurut "Nurdin"selaku perwakilan nelayan Sebelum nya Masyarakat atau nelayan sudah mendapatkan DP ganti rugi akan tetapi pada saat pembayaran Ganti rugi lanjutan banyak yang tidak lolos" hampir 356 masyarakat atau nelayan yang seharusnya mendapatkan ganti rugi lanjutan sampai hari ini tidak kunjung mendapatkan hak nya.
Menurut Riki Hermawan, S. H selaku pengurus LBH CAKRA INDONESIA yang mendampingi masyarakat atau Nelayan yang memenuhi undangan dari Sekda kabupaten Karawang mengatakan Bahwa Tidak ada alasan pertamina PHE ONWJ untuk menunda-nunda Hak masyarakat atau nelayan, karena Perlu kita ketahui Pencemaran lingkungan adalah sebuah kejahatan yang sangat menjadi perhatian tidak hanya di tingkatan nasional bahkan sampai ditingkatan internasional, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 69 yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup".
dan di atur pula pada pasal 85 mengenai Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan yaitu "Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi".
Maka bisa tafsirkan betapa pentingnya lingkungan hidup yang di atur oleh UU beserta aturan Turunan serta aturan perubahan yang ada saat ini.
Dalam Rapat Hari ini juga Riki menyampaikan agar pihak pertamina yang hadir dalam rapat ini segera menyampaikan kepada pimpinan nya untuk segera membayarkan dan menyelesaikan persoalan ganti rugi tersebut yang mana kita sudah berikan Data-data dan dokumen masyarakat/nelayan yang benar-benar terdampak dari kejadian tumpahan minyak tersebut.
Kita tekankan pula jangan sampai ada oknum dari pihak mana pun yang coba-coba main-main untuk menyelesaikan persolaan ini secara diam-diam melalui orang-orang tertentu. Saya Menekankan bahwa Kita Tegak Lurus memperjuangkan hak masyarakat.
Jika tidak ada keputusan yang kongkrit dalam beberapa hari ini maka masyarakat yang di dampingi LBH CAKRA akan berunjuk rasa Ke pemerintah Pusat dengan Sasaran DPR RI, Kementerian BUMN, Kantor Pusat Pertamina, Kantor BPK bahkan Bila perlu Kita Akan Temui Bapak Presiden di istana presiden jakarta. Tegasnya.(Red)