Ahli Waris Menyegel Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN)1 Cianjur
SUKABUMI|SUARANA- Gedung Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cianjur, Jawa Barat disegel oleh ahli waris pemilik tanah, Senin 19/06/2023. Para ahli waris mengklaim memiliki hak atas tanah yang dibangun sekolah tersebut.
M Fahmi Abdul Wahab, salah seorang Ahli Waris mengatakan, lahan seluas 5.500 meter persegi yang dibangun gedung sekolah tersebut merupakan bagian dari tanah milik kakeknya, yakni almarhum H Mastur.
Menurutnya sekitar 40 tahun lalu, tanah tersebut dipinjam oleh Pemkab untuk digunakan sebagai bangunan pesantren. Namun seiring berjalannya waktu, lahan tersebut malah dibangun sekolah.
"Awalnya bukan untuk sarana pendidikan komersil. Tapi ke sini ya oleh Pemkab malah mengizinkan Kemenag membangun MAN, dengan status hak guna pakai. Padahal seharusnya yang bisa mengeluarkan HGP (hak guna pakai) itu pemilik sertifikat, DNA kami ahli waris yang punya sertifikatnya," ucap dia, Senin 19/06/2023.
Dia mengaku kerap mengkomunikasikan masalah tersebut dengan pihak sekolah dan Kemenag Cianjur, tetapi keduanya selalu berlindung di balik surat hak guna pakai dari Pemkab.
"Selalu berlindung di ketiak Pemkab atas dasar HGP. Padahal kan lebih tinggi sertifikasi dibandingkan HGP," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, para ahli waris melakukan tindakan dengan menyegel sekolah menggunakan spanduk serta menggembok gerbang sekolah, di lansir dari detikjabar
Namun menurutnya para ahli waris tetap mempersilakan para siswa untuk belajar di bangunan sekolah, dengan catatan segel tidak boleh dirusak atau dicopot.
"Kami segel sebagai ketegasan agar dari Kemenag, MAN, dan Pemkab segera memberikan hak kami atas tanah tersebut. Tapi kami juga punya hati, silakan tetap gunakan bangunan sekolah untuk belajar sambil proses hukum berjalan. Namun segel jangan dirusak atau kami akan laporkan juga pengerusakan segelnya," ucap dia.
Fahmi mengatakan ahli waris memberikan waktu dua pekan untuk ketiga pihak menyelesaikan urusannya dengan para ahli waris.
"Kami minta ganti rugi Rp 55 miliar. Karena bukan hanya ganti rugi atas tanah, tetapi juga imateril, karena sudah puluhan tahun tanah ini digunakan tanpa hak," kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Madrasah Kemenag Cianjur Usep Tamam mengatakan, pihaknya hanya sebagai penerima nilai manfaat dengan HGP dari Pemkab.
"Kalau terkait status tanah dan tuntutan itu ditangani oleh Pemkab," ucapnya.
Di sisi lain Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur Irfan Sopyan mengklaim, Pemkab sudah memiliki surat pelepasan hak tanah dari ahli waris sesuai dengan sertifikat tanah tersebut pada 2008 lalu.
"Bahwa tanah bangunan MAN Cianjur itu sertifikatnya atas nama bapak Oo, yang tidak lain ahli waris dari H Mastur. Dan bapak Oo ini pada 2008 sudah melakukan atau melepaskan haknya kepada kita. Ada surat tertulisnya dan ditandatangani," kata Irfan.
Dia menegaskan pihak ahli waris juga sudah pernah melakukan gugatan ke pengadilan, bahkan sudah ke tingkat kasasi. Namun dengan bukti-bukti yang dimiliki Pemkab, gugatan tersebut tidak bisa dipenuhi karena seharusnya berkaitan dengan gugatan waris.
"Di pengadilan mereka sudah menggugat, dibilang sudah tingkat kasasi bahwa ini gugatan waris, harusnya bukan Pemda. Karena kita ada bukti pelepasan hak, bahkan sudah sampai notaris. Hanya belum disertifikat, karena banyak lahan Pemkab yang juga tengah diproses," ucapnya.
Menurut Irfan, adanya penyegelan tersebut membuat pemerintah dan dunia pendidikan dirugikan. "Justru kalau disegel kita merasa dirugikan. Karena status tanah sudah jelas tapi dipasang segel, seolah memang belum selesai permasalahannya. Tapi kami akan tindaklanjuti masalah ini agar secepatnya tuntas," pungkasnya.
Editor: R W**