Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jabar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jabar Suarana.com
Search
Home HUKRIM NEWS Aksi Bawa Celurit Raksasa,Pemuda di Sukabumi Diamankan Polisi
HUKRIM NEWS

Aksi Bawa Celurit Raksasa,Pemuda di Sukabumi Diamankan Polisi

Redaksi
Redaksi
05 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUKABUMI|SUARANA-Aksi video sekelompok anak di bawah umur menenteng senjata tajam diduga akan melakukan aksi tawuran di Sukabumi mendadak viral di media sosial.


Atas beredarnya video ini, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan mengamankan setidaknya 7 orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).


Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim Akp Dian Purnomo serta Kanit PPA Iptu Bayu, dalam konferensi pers menyatakan masyarakat cukup resah atas beredarnya video tesebut.


Maruly menjelaskan, Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) membuat konten video di medsos hingga viral dan membuat resah masyarakat Sukabumi, sehingga warga langsung melapor kepada Kepolisian Resor Sukabumi.


"Bahwa ada sekelompok Remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar," ungkap Maruly Pardede, Senin 05/06/2023



Atas laporan dari warga, Satuan Reskrim Polres Sukabumi bergerak cepat ke lapangan menindak lanjuti dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan profiling bocah-bocah tersebut.


Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, Polisi akhirnya amankan 7 orang ABH tersebut.


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu diantaranya sejenis senjata tajam Arit berukuran tidak wajar.


Gir yang dirakit menjadi senjata tawuran, celurit dan arit berukuran raksasa yang terekam didalam video hingga menuai sorotan Netizen ini diperlihatkan Kapolres dalam realis yang digelar di Mako Polres Sukabumi.


Dari hasil pemeriksaan Petugas, ke-7 bocah ini mengaku bahwasannya mereka ada di dalam video yang menjadikan viral itu.


Mereka juga mengaku kegiatan mereka adalah untuk melakukan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawan Mereka.


Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para bocah yang selanjutnya disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni Pasal 02 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 no.17) dan Undang-undang RI Dahulu nomor 8 tahun 1948 jo Pasal 55 KUHPidana, Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.


Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 KUHPidana mereka bisa dijerat dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.



Rep:

Dian Mulyadi.

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

EIGER Apresiasi Gubernur Jabar dan DPRD Jabar Saat Rapat Gabungan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Redaksi_Bandungraya- 19:05 0
EIGER Apresiasi Gubernur Jabar dan DPRD Jabar Saat Rapat Gabungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
jabar.suarana/Bandung - Direktur EIGER Imanuel Wirajaya mewakili CEO EIGER Ronny Lukito mengapresiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Ketua DPRD Jabar …

Most Popular

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

20:27
Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

02:10
DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

10:38

Recent Comments

Editor Post

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

17:03
SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

11:28
Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

16:29

Popular Post

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

20:27
Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

02:10
DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

10:38

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana

Member of:

Member of Logo
Jabar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat: Kp. Cibacang RT. 04/05 Kel. Cipeundeuy Kec. Padalarang Kabupaten Bandung Barat Prov. Jawa Barat. Website : Jabar Suarana - WhatsApp: 087892387887.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jabar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap