Dua Gadis Remaja Asal Sukabumi, Nyaris di Jual Ke-Batam
SUKABUMI|SUARANA-Tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Batam, dihadirkan pada konferensi pers di Polres Sukabumi Kota dan Mereka berjumlah Tiga orang pada Selasa 13/06/2023.
Gadis Remaja tersebut berinisial VF (19) tahun, asal Kecamatan Gunungpuyuh dan AN (17) seorang gadis yang masih di bawah umur asal Kecamatan Cibeureum.
"Lalu dua korban direkrut untuk kerja jadi pemandu lagu dengan gaji Rp1 juta per 4 jam," ucapnya, Selasa 13/06/2023.
Setelah dua korban tertarik dengan tawaran yang disampaikan tersangka ZA, pada 8 Juni, keduanya dibawa ke salah satu hotel di Kota Sukabumi.
"Mereka dipertemukan dengan dua tersangka di kamar hotel. Saat di kamar hotel, kedua korban disuruh telanjang membuka pakaianya dengan dalih untuk seleksi," ujarnya.
Namun dugaan tindak pidana perdagangan orang jaringan Batam ini sudah terendus pihak kepolisian.
Tak berselang lama aparat dari Kepolisian Resort Sukabumi Kota pun langsung menggerebek dan menangkap para tersangka.
"Saat kedua korban akan dibawa para pelaku, Langsung para tersangka kita tangkap dan korban langsung kita amankan," ucap Ari.
Dari kasus perdagangan orang jaringan Batam, polisi menangkap tiga tersangka Andi Bun (28), Rikki Febri (38) warga Kota Batam dan Rahmad Irianto (60) asal warga Sukabumi.
"Barang bukti yang kita amankan, 3 unit handphon, dua stel pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga," ujarnya.
Polres Sukabumi Kota pun tengah melakukan pengejaran salah seorang tersangka, yakni ZA yang merekrut kedua korban.
Polisi menjerat para tersangka denga pasal berlapis diantaranya, pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta hingga 300 juta," tegasnya.
Rep: Dian Mulyadi|Editor: Rinto Wahyudi.