Kepala Desa Akan Memiliki Jabatan Selama 9 Tahun, DPR Sedang Merevisi UU Desa
Foto kepala desa saat berunjuk rasa di depan gedung DPR |
Achmad Baidowi alias Awiek,selaku Wakil Ketua Badan Legislasi DPR-RI mengatakan, Badan Legislasi DPR-RI mulai melakukan rapat penyusunan revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin revisi ini adalah DPR akan melakukan merubah tentang masa jabatan kepala desa (Kades) yang dari awalnya enam tahun bisa dilakukan selama tiga periode yaitu menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
"Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama," terangnya, Rabu 21/06/2023.
Sambung Awiek, alasan DPR mengubah masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun agar pemerintahan desa bisa berjalan stabil. Ia menilai masa jabatan Kades selama enam tahun dirasa belum cukup meredam konflik setelah pemilihan kepala desa.
"Alasan 9 tahun ini adalah, agar sisa dari konflik yang terjadi pasca pilkades bisa mereda, karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup, selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa,"ungkapnya.
Revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka, sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. Meski tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2023, Revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.
"Terkait calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien," kata dia, dilansir dari CNN Indonesia.
Awiek juga mengatakan, Badan Legislasi DPR sudah membentuk panja penyusunan RUU Desa, dan nantinya Badan Legislasi DPR akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.
Para kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), sempat menggelar unjuk rasa besar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu, para kepala desa itu menyampaikan tuntutannya untuk perpanjangan masa jabatan.
Dukungan pun bersambut dari partai politik. Bahkan, PDIP dalam Rakernas yang digelar Juni lalu salah satunya merekomendasikan penambahan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
Editor: R w**