Polsek Pacet Berhasil Meringkus Ke-7 Pelaku Perundungan di Cianjur
SUKABUMI | SUARANA- Anggota Kepolisian dari Polsek Pacet berhasil mengamankan ke-7 orang pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Kabupaten Cianjur, Jawabarat, salah satu pelaku merupakan otak dari aksi ternyata sudah berusia dewasa,
Menurut keterangan Kapolsek Pacet AKP. Hima Rawala, usai mendapatkan laporan adanya aksi perundungan dan penganiayaan melalui video yang beredar pada Jumat 16/06/2023 malam, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi identitas dari ke-7 pelaku, anggota ke polisian dari Polsek Pacet kemudian mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing.
"Siang tadi kami berhasil mengamankan ke-7 orang pelaku, yakni pelaku inisial AJ (22), dan enam pelaku lainnya diketahui masih anak-anak berinisial RJ, PN, ARY, DR, AS, dan MPA," ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolsek Pacet, Sabtu 17/06/2023.
Menurutnya otak pelaku tersebut ialah AJ yang merupakan pimpinan dari kelompok pelajar yang melakukan perundingan terhadap korban.
"AJ ini otak pelakunya yang mengajak pelaku lain untuk melakukan tindak perundungan dan kekerasan terhadap korban yang merupakan siswa dari sekolah lain," ungkapnya.
Hima menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya di sebuah vila di kawasan Cipanas. "Awalnya korban ini dicegat kemudian dibawa ke villa,di lokasi tersebut terjadilah aksi perundungan terhadap korban," ujarnya.
Ke-7 orang pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pacet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku yang masih berstatus pelajar dan usianya di bawah umur didampingi juga oleh orangtuanya," jelasnya.
Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara selama 3 tahun enam bulan," pungkasnya.
foto:saat pelaku memaksa mencium sepatu tersangka |
Sebelumnya, sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Cianjur menjadi korban kekerasan dan perundungan. Bahkan para korban disuruh bersujud sambil mencium kaki para pelaku.
Dalam video berdurasi 38 detik itu, tampak beberapa siswa SMP disuruh oleh seseorang yang merekam video untuk mulai bersujud kepada pelajar lain yang ada di depannya.
Satu per satu korban bersujud dan mencium kaki para pelaku yang duduk. Namun saat hendak mencium pelaku terakhir, para korban malah mendapat tindak kekerasan dimana pelaku menendang bagian wajah, kepala, hingga menendang badan korban.
Rep:Duduh Sukriadi|Editor: Rinto Wahyudi.