Kapolsek Jasinga Polres Bogor Tegaskan Kepada Masyarakat Akan Berantas TPPO Serta Tegakan Kamtibmas
Bogor | Suarana, Senin 10/07/23 Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau TPPO sesuai perintah Kapolri melalui Polres Bogor Kapolsek Jasinga bersama Muspika Jasinga , Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Akp Dedi Hermawan.SH bersinergi dengan Muspika jasinga kaitan bersama-sama menjaga kamtibmas sekaligus mengajak bersama-sama untuk sosialisasi kepada warga kecamatan Jasinga tentang (TPPO) yang bertempat di SMA Negeri 1 Jasinga Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH bersama Muspika Jasinga bersama-sama menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Muspika,pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur ilegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak asasi manusia (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri yang tidak resmi secara Ilegal dan jangan Hanya memilih perusahaan yang tidak kuat payung hukumnya akan tetapi mencari yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan
Jurnalis : Tanto