Pengedar Ribuan Lembar Uang Dolar Palsu, Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Sukabumi
SUKABUMI|SUARANA- Satreskrim Polres Sukabumi, berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu dalam jumlah yang cukup fantastis, uang palsu tersebut merupakan pecahan uang Dolar AS yang berjumlah ribuan lembar, dari dua tersangka yang merupakan sindikat peredaran uang palsu.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, pengungkapan peredaran uang palsu ini berawal dari informasi warga pada Sabtu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap seorang tersangka berinisial S (50) di Kampung Cibuburay yang merupakan residivis pada kasus yang sama,09/07/2023.
“Dari tangan tersangka, kami menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 2.200 lembar. Penangkapan ini berkat informasi dari warga yang mencurigai adanya praktik jual beli uang palsu di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi tidak hanya menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 1.200 lembar tetapi uang palsu lainnya yakni Deutsche Mark (DM) 1.000 sebanyak 100 lembar, kemudian dua lembar sertifikat board dan 12 lembar sertifikat LAC.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi mengembangkan kasus dan berhasil menangkap tersangka lainnya yakni AT (58), warga Kampung Sedamukti, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi di Wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor pada 09/07/2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan AT, polisi menyita uang palsu satu juta dolar sebanyak seribu lembar dan satu buah besi kuningan menyerupai emas batangan bertuliskan Soekarno. Kedua tersangka ini mengaku bahwa uang tersebut merupakan pesanan dan rencananya akan bertransaksi pada Sabtu, 08/07/2023 namun keburu tertangkap.
Menurut Kapolres, kedua tersangka ini merupakan sindikat pengedar uang palsu dan merupakan pemain lama, seperti S seorang residivis yang belum lama keluar dari penjara karena terlibat kasus yang sama.
“Jika dikonversikan ke dalam rupiah total nilai uang palsu itu mencapai Rp33 triliun. Tetapi, karena uang tersebut palsu sehingga tidak berharga sama sekali,”pungkasnya.
Diduga selain memalsukan uang, tersangka juga melakukan praktik perdukunan seperti menggandakan uang. Tetapi, untuk kasus ini masih didalami oleh penyidik. Pihaknya pun masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya.
Atas perbuatannya, dua kakek tersebut terancam menjalani masa tuanya di balik jeruji besi, sesuai pasal yang diterapkan kepada S dan AT yakni Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang dan mengedarkan uang palsu yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Rin**