Polisi Hadiahi Timah Panas Pelaku Pembacok Penjual Sayuran di Sukabumi
SUKABUMI|SUARANA- Salah seorang pelaku pembacokan terhadap Puloh (56) di Jalan Suryakencana Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, akhirnya diringkus petugas kepolisian pada Sabtu 16/07/2023.
Tersangka A (25), tak diberi ampun oleh pihak kepolisian langsung diberi hadiah tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kanan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan geng motor yang ada diwilayah Sukabumi.
"Tersangka afiliasi anggota geng motor GBR (Grab on Road). Saat kita tangkap pelaku berusaha melawan petugas, lalu kami lakukan tindakan tegas terukur," ujarnya, kepada wartawan, Senin 24/07/2023.
Tersangka A merupakan joki atau pengendara motor dan pemilik senjata tajam yang dibacokan oleh tersangka S (DPO) terhadap puloh (56) dan solah di jalan Suryakencana.
"Pelaku ini joki sekaligus pemilik senjata tajam. Sementara satu tersangka pembacokanya masih DPO," jelasnya.
"Tersangka kita tangkap pada 20 Juli di Cisaat. Termasuk barang bukti motor dan senjata tajam jenis Corbek," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 170 ayat ke 2 ke 3 tentang kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dan pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
Rep: Dian Mulyadi.