Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Ginjal motif Korban Jual Ginjal Karena Faktor Ekonomi
SUARANA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan organ ginjal jaringan internasional dengan menangkap 12 tersangka.
“Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Kamis (20/7/2023).
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.
“Koordinator Indonesia atas nama Septian. Kemudian khusus yang melayani, menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor, ini sudah ditangkap juga. Ini sudah kami kejar ke Kamboja. Kami tangkap atas nama Lukman,” lanjut Hengki.
Dua pelaku lain adalah seorang anggota Polri berpangkat aipda inisial M (48). Selain itu ada laki-laki inisial AH (37) dari pihak imigrasi.
Hengki menjelaskan jika AH yang bekerja di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.
Pelaku A dari pihak imigrasi mengambil untung Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta per orang dari korban yang akan berangkat ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.
"Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi, " katanya.
Motif para korban mau menjual ginjal adalah ekonomi akibat dampak pandemi.
"Karena para korban berasal dari beragam profesi seperti pedagang, guru, buruh, sekuriti, bahkan ada yang lulusan S2, " katanya.
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus jual beli organ tubuh jaringan internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.