Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jabar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jabar Suarana.com
Search
Home DAERAH DPRD JAWA BARAT SUKABUMI DPRD Tetapkan 3 nama calon PJ Walikota Sukabumi
DAERAH DPRD JAWA BARAT SUKABUMI

DPRD Tetapkan 3 nama calon PJ Walikota Sukabumi

Redaksi
Redaksi
09 Aug, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

SUKABUMI | Suarana.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi telah menetapkan tiga nama sebagai calon penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi. Diketahui, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan wakilnya Andri Hamami akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 September 2023 mendatang.

Ketiga nama yang ditetapkan oleh DPRD Kota Sukabumi antara lain, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala Disporapar Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho dan Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat Iip Hidayat.


Secara rinci, Dida mendapat usulan dari tujuh fraksi, di antaranya fraksi dari Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem, PAN, dan Persatuan Rakyat. Kemudian Tejo mendapat usulan dari enam fraksi di antaranya fraksi Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, PAN, dan Persatuan rakyat. Sedangkan Iip hanya mendapat usulan dari lima fraksi dari Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, dan Persatuan Rakyat.



Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, mengatakan, pengusulan nama calon Pj Wali Kota itu sudah disepakati oleh pimpinan dan para ketua fraksi. Nantinya, nama-nama tersebut akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"Jadi udah ada kesepakatan pimpinan dengan para ketua fraksi lengkap semuanya hadir. Dari delapan fraksi itu ditetapkan yang pertama Pak Dida, Pak Tejo, dan Pak Iip," kata Kamal saat dikonfirmasi, Selasa 08/08/2023.


Setelah menentukan calon Pj Walkot, pihaknya pun menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, serta jajaran muspida Kota Sukabumi.


Berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.


"Sesuai Undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir," kata Wakil Ketua DPRD Wawan Juanda.


Dia mengatakan, pengumuman tersebut dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023. Namun sesuai dengan surat Kemendagri dinyatakan bahwa 10 Agustus harus sudah diumumkan sebagai upaya tertib administrasi.


Usulan pemberhentian itu nantinya akan diperkuat dengan SK Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur Jawa Barat. Saat ini, Wali Kota masih memiliki waktu satu bulan sepuluh hari untuk melakukan tugasnya dan masih memiliki kewenangannya sebagai Kepala Daerah."



Dian Mulyadi

Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

EIGER Apresiasi Gubernur Jabar dan DPRD Jabar Saat Rapat Gabungan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Redaksi_Bandungraya- 19:05 0
EIGER Apresiasi Gubernur Jabar dan DPRD Jabar Saat Rapat Gabungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
jabar.suarana/Bandung - Direktur EIGER Imanuel Wirajaya mewakili CEO EIGER Ronny Lukito mengapresiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Ketua DPRD Jabar …

Most Popular

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

20:27
Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

02:10
DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

10:38

Recent Comments

Editor Post

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

17:03
SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

11:28
Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

16:29

Popular Post

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

20:27
Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

02:10
DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

10:38

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana

Member of:

Member of Logo
Jabar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat: Kp. Cibacang RT. 04/05 Kel. Cipeundeuy Kec. Padalarang Kabupaten Bandung Barat Prov. Jawa Barat. Website : Jabar Suarana - WhatsApp: 087892387887.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jabar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap