Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jabar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jabar Suarana.com
Search
Home HEADLINE HUKRIM KARAWANG Kepolisian Penyalahgunaan Gas Bersubsidi kembali terjadi, Palaku berhasil di amankan
HEADLINE HUKRIM KARAWANG Kepolisian

Penyalahgunaan Gas Bersubsidi kembali terjadi, Palaku berhasil di amankan

Redaksi
Redaksi
26 Aug, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com -  Tim Sanggabuana Polres Karawang, yang dikenal karena tindakan cepat dan komitmen mereka untuk menjaga hukum dan ketertiban, Baru - baru ini Mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi. Jumat (26/08/2023).

Berdasarkan informasi, diduga ada penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di salah satu lokasi di Cinangoh Timur, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

”Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang turut membantu dalam kasus ini, sehingga Timsus Sanggabuana sekira jam 06.30 Wib melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi  dan benar bahwa pada lokasi yang dicurigai tersebut didapati 4 orang yang sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi  3kg ke dalam isi gas elpiji non subsidi 5.5kg dan 12kg, keempat orang tersebut kemudian diamankan dan didapat identitas,” tutur Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi pers dihadapan wartawan. Sabtu (26/08/2023).


Kapolres mengungkapkan, bahwa praktek penyuntikan tabung gas bersubsidi ini diketahui telah berjalan selama satu tahun.

“Pelaku yang berhasil kita amankan pada hari Jumat 25 Agustus 2023, tersangka pertama berinisial BM alias HA (64) tahun, warga asal Kelurahan Karawang Wetan sebagai pemilik toko dan yang memerintahkan dan ketiga tersangka lainnya sebagai penyuntik gas bersubsidi diantaranya berinisial HS (48) warga Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Penyuntik), BA (32) tahun, asal Kecamatan Rengas Dengklok dan SK, (53) asal Kecamatan Rengas Dengklok Kab.Karawang,” ungkap Kapolres.

Dari keterangan pelaku BM alias HA ( Pemilik toko ) dia dapat memproduksi sebanyak 360 tabung 12kg per bulannya dan dalam praktek yang telah dilakukan BM alias HA mulai dari tahun 2022 hingga September 2023, dia telah menghasilkan sebanyak 2.880 Buah tabung gas 12kg.

“Hasil dari pemeriksaan dapat diketahui bahwa tabung 12kg hasil penyuntikan dijual seharga Rp. 160.000 per tabung 12kg. Penyuntikan tabung 12kg memakai kurang lebih 4 buah tabung Gas 3kg (Subsidi Rp 76.000), sehingga ditemukan selisih penjualan dari setiap tabung tersebut sebesar Rp. 64.000,- (Rp 160.000 – Rp 84.000) per tabung 12kg,” tuturnya.

Sesuai SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait HET Gas Subsidi Pemerintah per tabung 3kg sebesar Rp.16.000,- Gas elpiji 3kg di suntik ke tabung 12kg digunakan terlapor sebanyak 36.000 tabung, Gas elpiji 3kg di suntik ke tabung 5,5kg digunakan terlapor sebanyak 3.360 tabung, jadi jika di totalkan sebanyak 39.360 tabung

Dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3kg sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Total kurang lebih Rp. 249.600.000.

”Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini Negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 3.168.000.000,” tuturnya.

Ditambahkan, bahwa dalam waktu satu tahun, para pelaku mampu menghasilkan sebanyak 2.880 buah tabung gas 12kg tabung gas ilegal yang nantinya dijual dipasaran seperti kepada masyarakat dan toko klontong.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 200 Buah Gas Ukuran 3kg, 60 buah gas ukuran 12kg, 90 Buah gas ukuran 5,5kg, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, 28 buah pipa besi dan 3 unit mobil.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menegaskan bahwa, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi Pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.

” Yang mereka lakukan adalah tindakan serius yang merugikan masyarakat dan negara, sehingga, kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(red)

Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

Redaksi_Bandungraya- 20:49 0
Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!
Pengurus LSM PEMUDA saat berfoto sambil memperlihatkan surat terbuka untuk KDM jabar.suarana / Bandung - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEMUDA (Pemantau Kine…

Most Popular

Suara dari Garis Pantai: "Matra Pantura" EIGER Films Suarakan Perjuangan Masyarakat Pesisir

Suara dari Garis Pantai: "Matra Pantura" EIGER Films Suarakan Perjuangan Masyarakat Pesisir

07:28
Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

20:49
Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories” di NuArt Gelar Family Art Month 2025 Pilihan Asyik Saat Liburan Sekolah

Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories” di NuArt Gelar Family Art Month 2025 Pilihan Asyik Saat Liburan Sekolah

14:59

Recent Comments

Editor Post

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

17:03
SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

11:28
Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

16:29

Popular Post

Suara dari Garis Pantai: "Matra Pantura" EIGER Films Suarakan Perjuangan Masyarakat Pesisir

Suara dari Garis Pantai: "Matra Pantura" EIGER Films Suarakan Perjuangan Masyarakat Pesisir

07:28
Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

20:49
Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories” di NuArt Gelar Family Art Month 2025 Pilihan Asyik Saat Liburan Sekolah

Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories” di NuArt Gelar Family Art Month 2025 Pilihan Asyik Saat Liburan Sekolah

14:59

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jabar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jabar adalah portal berita terpercaya wilayah Jawa Barat yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan berimbang. Ikuti update harian seputar politik, sosial, ekonomi, dan budaya Jabar.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jabar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap