TANGGAMUS | Suarana.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap IP (21) warga Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo atas persangkaan peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Pores Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, IP ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya dugaan peredaran Narkotika.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan upaya paksa penangkapan sehingga IP berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 08 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya," kata AKP Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu 13 Agustus 2023.
Menurut Kasat, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.29 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 korek api gas, dompet dan handphone.
"Barang bukti sabu ditemukan di dalam dompet tersangka yang berada di saku celana bagian belakang, saat penggeledahan," ujarnya.
Kasat menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut, ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga berhasil menangkap tersangka.
Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami berhasil melakukan pengungakapan kasus," ucapnya.
Saat ini tersangka IP dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadapnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (TOMI Andri)