Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jabar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jabar Suarana.com
Search
Home HEADLINE NASIONAL Terbukti lakukan Pencucian Uang, Mantan Bupati Cirebon divonis 7 tahun penjara
HEADLINE NASIONAL

Terbukti lakukan Pencucian Uang, Mantan Bupati Cirebon divonis 7 tahun penjara

Redaksi
Redaksi
18 Aug, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi Korupsi
Suarana.com - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, divonis hukuman 7 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) saat dirinya menjabat.

Putusan untuk Sunjaya dibacakan Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (18/8/2023). Sunjaya divonis selama 7 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, dakwaan kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga alternatif pertama,” kata Ketua Hakim Benny Eko Supriyadi.

Selain itu, Sunjaya juga turut dimiskinkan. Dalam amar putusannya, negara akan menyita harta benda Sunjaya senilai Rp 36 miliar dengan rincian berupa 94 aset tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan.

“Menimbang bahwa seluruh benda-benda berupa 94 tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan terdakwa secara sah dirampas oleh negara,” kata Benny saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga memutus mencabut hak politik Sunjaya selama 5 tahun. Selama menjalani tahanan, Sunjaya tidak bisa dipilih dalam jabatan politik apa pun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/politis selama 5 tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap Hakim.

Sunjaya divonis bersalah melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Juga Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Serta Pasal Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Vonis untuk Sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, majelis hakim membebaskan mantan Bupati Cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp 30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.

Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan majelis hakim. JPU KPK meyakini Sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp 66 miliar, semantara hakim memutuskan nilai korupsi yang Sunjaya lakukan sekitar Rp 64 miliar. (*)

Sumber: Berbagai sumber



Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

EIGER Apresiasi Gubernur Jabar dan DPRD Jabar Saat Rapat Gabungan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Redaksi_Bandungraya- 19:05 0
EIGER Apresiasi Gubernur Jabar dan DPRD Jabar Saat Rapat Gabungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
jabar.suarana/Bandung - Direktur EIGER Imanuel Wirajaya mewakili CEO EIGER Ronny Lukito mengapresiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Ketua DPRD Jabar …

Most Popular

DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

10:38
Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

02:10
Kapolres Bogor Sambangi Warga Sukatani ,Berikan Pesan Kamtibmas

Kapolres Bogor Sambangi Warga Sukatani ,Berikan Pesan Kamtibmas

16:58

Recent Comments

Editor Post

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

17:03
SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

11:28
Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

16:29

Popular Post

DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

10:38
Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

02:10
Kapolres Bogor Sambangi Warga Sukatani ,Berikan Pesan Kamtibmas

Kapolres Bogor Sambangi Warga Sukatani ,Berikan Pesan Kamtibmas

16:58

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana

Member of:

Member of Logo
Jabar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat: Kp. Cibacang RT. 04/05 Kel. Cipeundeuy Kec. Padalarang Kabupaten Bandung Barat Prov. Jawa Barat. Website : Jabar Suarana - WhatsApp: 087892387887.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jabar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap