HUKRIM
KARAWANG
0
Pelaku pengeroyokan di ringkus Polisi
KARAWANG | Suarana.com - Dalam insiden malang itu, seorang pria bernama Rahmat Hidayat berusia 33 tahun ditangkap polisi karena terlibat dalam insiden pengeroyokan yang terjadi di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Pelaku bersama ke tiga teman lainnya ini diketahui melakukan pengeroyokan dengan menggunakan sebuah balok terhadap seorang pekerja kuli proyek sipon di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang. Alasan di balik serangan itu diyakini sebagai tidak diberikannya potongan besi dari proyek kepada para pelaku.
Menurut Kapolres Cikampek, Kompol Aries Riyanto, kejadian itu terjadi di pinggir irigasi sekitar proyek Sipon di desa Dawuan. Hal itu bermula ketika korban yang juga bekerja sebagai kuli di proyek tersebut didekati oleh empat orang yang diduga sebagai pelaku. Pertengkaran terjadi antara korban dan pelaku, yang akhirnya berubah menjadi fisik. Korban dipukul dari belakang dengan balok oleh salah satu penyerang.
“TKP di pinggir irigasi sekitar proyek sipon desa Dawuan tengah Cikampek. Korban yang sekaligus sebagai pegawai atau kuli proyek tersebut, awalnya didatangi empat orang yang diduga pelaku,”kata Kapolsek Cikampek, Kompol Aries Riyanto, Senin (4/9/2023)
Setelah kejadian itu, saksi turun tangan dan pelaku meninggalkan TKP. Namun, korban, dalam keadaan ketakutan, berusaha melarikan diri dan melompat ke irigasi. Sayangnya, pelaku mengejar korban, yang meminta bantuan dari saksi. Terlepas dari permohonan korban, tidak ada bantuan yang diberikan, dan korban kemudian ditemukan mengambang tak bernyawa.
Pelaku yang tersisa, dijerat dengan inisial mereka sebagai P, G, dan J, saat ini sedang dikejar oleh pihak berwenang. Mereka menghadapi dakwaan potensial berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 351 ayat 2, yang berkaitan dengan Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat).
“Para saksi mengira korban bisa berenang, namun ternyata tidak. Untuk para pelaku lainnya yang berinisial P, G, dan J, saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Akibat perbuatannya, tambah dia, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 2 memuat tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat).
Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa menghadapi hukuman penjara mulai dari minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.
“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara minimal selama lima tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkasnya.(red)
Via
HUKRIM