KUDUS | Suarana.com - Polsek Kudus Kota, Polres Kudus berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) karena aksinya terekam kamera CCTV pada hari Rabu, (9/9/2023).
Polisi menangkap pelaku IS (33) warga Bangkalan di sebuah desa di Kecamatan Kota, Kudus.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Polsek Kudus Kota, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto memaparkan, kejadian tersebut bermula saat korban
bersama temannya sehabis dari makan siang. Kemudian sesampainya di toko, korban pun memarkirkan kendaraannya di depan toko, dengan kondisi kunci masih terpasang dikendaraannya.
“Selang 5 menit, korban mendengar suara mesin motornya dinyalakan sehingga membuat korban keluar. Saat itu korban melihat seorang pria yang tak dikenal membawa kabur motor miliknya,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto yang didampingi Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan, Senin (18/9/2023).
Melihat hal tersebut, lantas korban pun mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Kudus Kota.
Lanjut Kapolres, dari kejadian tersebut, kami langsung merespon laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, salah satunya dari CCTV toko yang sempat merekam pelaku saat melakukan aksinya.
"Dari penyelidikan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kudus Kota mendapatkan petunjuk dan berhasil mengamankan pelaku IS disebuah kontrakan di Kecamatan Kota Kudus berikut kendaraan Kawasaki Blitz yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," ungkapnya.
"Selanjutnya Tim juga mengamankan barang bukti berupa Honda Vario milik korban yang sempat dilarikan ke Madura," imbuh Kapolres.
Dihadapan awak media, pelaku IS mengaku nekat mencuri motor lantaran terhimpit kebutuhan sehari hari. Selain itu, dirinya melihat adanya kesempatan saat melihat kunci motor yang masih terpasang dikendaraan.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat ketika hendak memarkirkan kendarannya.
"Jadi ada kelalaian dari masyarakat, karenanya kita minta masyarakat untuk mengamankan barang-barang, kalau parkir kunci dicabut, dan dikunci stang, kalau perlu ditambah pengaman yang lain," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang baru kali pertama dilakukannya itu. Pelaku IS dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Usai Konferensi Pers, Kapolres Kudus yang didampingi Kapolsek Kota langsung menyerahkan sepeda motor curian itu kepada korban. Harapannya, kata Kapolres, agar segera bisa dimanfaatkan korban dalam bekerja.
Korban, Lebih Nor Arsita sangat berterimakasih kepada Polres Kudus khususnya Polsek Kudus Kota yang telah bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang menimpanya. Apalagi sepeda motor miliknya telah kembali.
“Terima kasih kepada pak polisi yang telah berupaya mengembalikan sepeda motor saya yang telah dicuri dan menangkap pelakunya,” ungkapnya bahagia.
Jurnalis : Faizun