24 C
id

Cellica Nurrachadiana resmi bukan lagi Bupati Karawang

KARAWANG | Suarana.com - Cellica Nurrachadiana secara sah mundur dari jabatan Bupati Karawang. Hal tersebut setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menyampaikan surat pengunduran Bupati Kabupaten Karawang telah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Surat ini dikeluarkan pada (25/9/2023) lalu. Ia menyampaikan surat fisik hingga sekarang belum diterima oleh pihak DPRD Karawang.

“Saya belum terima fisik surat keputusannya, informasi sudah diterima untuk surat keputusan yang sudah keluar per (25/9/2023). Di dalam SK itu disebutkan pertama mengabulkan pemberhentian Bupati, kedua memberikan kewenangan kepada wakil bupati untuk melaksanakan tugas,” ujarnya Rabu (4/10/2023).

Ia melanjutkan bupati akan resmi mundur dari jabatan ketika telah ditetapkan sebagai DCT. Ia menjelaskan setelah surat diterima maka akan diadakan rapat paripurna. Ia menegaskan rapat akan diadakan paling lama 30 hari setelah SK dikeluarkan.

“Harus ditekankan sk Mendagri ini mulai berlaku sejak bupati ditetapkan sebagai DCT. Prosesnya setelah kita terima SK harus di umumkan di rapat paripurna. Rapat akan paling telat setelah 30 hari setelah SK dikeluarkan. Saya akan koordinasi dulu dengan pimpinan dan plt untuk menetapkan rapat paripurna,” tambahnya.

Ikmal Maulana, Kadiv Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang mengungkapkan untuk pencalonan bupati ke tingkat DPR RI berada di wilayah KPU pusat. Ia menambahkan bupati telah memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai calon legislatif dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang

“Waalaikumsalam. Surat terbit tgl 25 September berlaku mulai 4 November besok. KPU Karawang hanya tembusan saja, berkaitan dengan pencalonan bupati sebagai caleg ranahnya KPU RI karena tingkat pencalonan di DPR RI. KPU Karawang hanya menangangi tingkat DPRD Kabupaten. Kalau dari KPU setelah terbit SK pemberhentian sudah bisa memberikan status memenuhi syarat pada pengajuan pencalonan dari partai terkait. Berkaitan dengan ketentuan peralihan pemerintahan, diluar pengaturan regulasi KPU, bisa ditanya ke bagian pemerintahan Pemda Karawang,” tutupnya.(red)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita