24 C
id

Dua Pembuat E-KTP Palsu Diringkus Polres Kudus

KUDUS | Suarana.com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus, Polda Jateng, menangkap pembuat E-KTP palsu. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HA (32) dan FA (30) keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Kudus dan sudah mendekam di sel jeruji besi Polres Kudus. 


Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka adalah pelaku pembuat dokumen palsu dan banyak ditemukan barang bukti di rumah pelaku HA. 

“Kedua pelaku ini mempunyai peran yang berbeda, HA merupakan pemesan E- KTP palsu, sedangkan pelaku lainnya FA berperan mencetak E- KTP palsu,” ungkap AKP R Danang, Selasa (17/10/2023).

Ia menambahkan, pelaku HA memalsukan satu foto menjadi beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda. Selain itu, pelaku ini juga mencari postingan di media sosial yang menunjukkan barang temuan di dalamnya ada dokumen penting saah satunya KTP.

“Satu foto itu dijadikan beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda, mulai daerah Jabar, Jateng dan Jatim. Pelaku juga mencari postingan barang temuan (E- KTP) di medsos untuk diambil datanya,” tutur Kasat Reskrim.
AKP Danang membeberkan, kedua tersangka sudah beraksi selama dua tahun dan E- KTP palsu tersebut ia gunakan sendiri. Modusnya digunakan untuk menipu para korbannya dengan E- KTP palsu tersebut seperti untuk menyewa kamera melalui media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery).

“Setelah berhasil mengelabuhi korban, kemudian pelaku menjual kamera. Pelaku mengaku hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari hari,” imbuhnya. 

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan pihaknya terus berupaya menciptakan situasi yang aman di masyarakat. Salah satunya adalah dengan mengungkap adanya kelompok yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi yaitu dengan membuat E-KTP palsu.


“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait adanya penggunaan E-KTP palsu dalam penyewaan kamera. Kemudian Sat Reskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap saudara HA dan FA," jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain 2 unit HP, 1 unit monitor, 1 buah keyboard, 1 buah mouse, 1 unit printer, 1 unit CPU, 1 lembar foto copy KK dan 24 buah E-KTP palsu. Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. 
  ( Fzn)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita