Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jabar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jabar Suarana.com
Search
Home HEADLINE HUKRIM KARAWANG NEWS Polres Karawang Gila, Guru Cabul pada 5 muridnya ini Kronologisnya
HEADLINE HUKRIM KARAWANG NEWS Polres Karawang

Gila, Guru Cabul pada 5 muridnya ini Kronologisnya

Redaksi
Redaksi
20 Nov, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KARAWANG | Suarana.com - Jajaran reserse kriminal polres Karawang satuan unit reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar konferensi pers di aula Mako Polres Karawang untuk mengungkap kasus kejahatan cabul yang dilakukan oleh seorang guru terhadap salah satu siswanya. 

Pelaku tindak cabul ini dengan sengaja dan sering melakukan saat jam pelajaran, yang dilakukan mulai dari bulan Agustus 2022 hingga September 2023.

Kejahatan cabul ini pertama kali terungkap ketika kakak korban menemukan percakapan antara pelaku dan korban di ponsel korban pada tanggal 17 November 2023. Dalam percakapan tersebut, terdapat kalimat-kalimat yang melecehkan dan bujukan dari pelaku kepada korban. 

“Untuk sementara korban pencabulan dilakukan oleh SP alias PJ (45) yang melapor ada lima orang. Penangkapan ini berdasarkan LP/B/1751/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 18 November 2023,” kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).

Baca juga : Waspada! Predator Anak, Polres Karawang Ciduk Pelaku Cabul

Dengan mengatakan “Mau diajarin enggak, biar nilainya bagus”, sehingga korban mau dan pelaku bisa
melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban dengan cara digerayangi bagian tubuh korban.

Lanjut Jalil, pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui perbuatan tersangka, awalnya hari Jumat (17/11/2023), kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan Agustus 2023 di ponsel korban ada chat tersangka dan korban.

Namun, karena pelaku merupakan pendidik, maka ancaman pidananya akan dikurangi menjadi sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan. Hal ini sesuai dengan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang yang sama. Sebagai pelaku kejahatan cabul, pelaku akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kejahatan dan pelecehan. Selain memberikan hukuman kepada pelaku, juga penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang perlindungan anak di masyarakat.

Reporter : Aan Ade Warino
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories” di NuArt Gelar Family Art Month 2025 Pilihan Asyik Saat Liburan Sekolah

Redaksi_Bandungraya- 14:59 0
Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories” di NuArt Gelar Family Art Month 2025 Pilihan Asyik Saat Liburan Sekolah
Famili Art Month event jabar.suarana / Bandung -  Musim liburan sekolah di Bandung tahun ini kembali dimeriahkan dengan salah satu agenda seni keluarga paling …

Most Popular

Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories” di NuArt Gelar Family Art Month 2025 Pilihan Asyik Saat Liburan Sekolah

Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories” di NuArt Gelar Family Art Month 2025 Pilihan Asyik Saat Liburan Sekolah

14:59
Jelang Pemilu 2024, TNI AU Jaga Netralitas TNI dan Jaga Komitmen Sebagai Garda Terdepan

Jelang Pemilu 2024, TNI AU Jaga Netralitas TNI dan Jaga Komitmen Sebagai Garda Terdepan

08:28
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Kembali Lakukan Rotasi, Mutasi, dan Promosi PNS, Tekan Kinerja demi Kemajuan Karawang

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Kembali Lakukan Rotasi, Mutasi, dan Promosi PNS, Tekan Kinerja demi Kemajuan Karawang

21:08

Recent Comments

Editor Post

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

17:03
SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

11:28
Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

16:29

Popular Post

Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories” di NuArt Gelar Family Art Month 2025 Pilihan Asyik Saat Liburan Sekolah

Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories” di NuArt Gelar Family Art Month 2025 Pilihan Asyik Saat Liburan Sekolah

14:59
Jelang Pemilu 2024, TNI AU Jaga Netralitas TNI dan Jaga Komitmen Sebagai Garda Terdepan

Jelang Pemilu 2024, TNI AU Jaga Netralitas TNI dan Jaga Komitmen Sebagai Garda Terdepan

08:28
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Kembali Lakukan Rotasi, Mutasi, dan Promosi PNS, Tekan Kinerja demi Kemajuan Karawang

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Kembali Lakukan Rotasi, Mutasi, dan Promosi PNS, Tekan Kinerja demi Kemajuan Karawang

21:08

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jabar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jabar adalah portal berita terpercaya wilayah Jawa Barat yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan berimbang. Ikuti update harian seputar politik, sosial, ekonomi, dan budaya Jabar.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jabar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap