KUDUS | Suarana.com - Sejumlah mobil yang masih bandel melintas ke barat di Jalan KH Turaichan Adjhuri, di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, ditindak tegas polisi dari Satlantas Polres Kudus, Rabu (15/11/2023).
Pasalnya, di lokasi jalan tersebut sudah terpampang jelas larangan kendaraan roda empat melintas ke arah barat mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Namun hal tersebut kerap diabaikan para pengemudi mobil.
Hal tersebut juga kerap dikeluhkan masyarakat. Lantaran sejumlah pengemudi mobil yang masih membandel kerap mengakibatkan kemacetan, dikarenakan jalan tersebut memang cukup sempit.
Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ragil Irawan melalui Kanit Turjawali Ipda Harinto Mulyo mengatakan, penertiban kendaraan roda empat yang melanggar tersebut, merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat di media sosial Instagram @polreskudus.
“Siang tadi sekitar enam kendaraan roda empat kami tertibkan dan kami lakukan penindakan. Karena mereka terlihat kasat mata melakukan pelanggaran lalu lintas. Padahal di sana ada rambu larangan yang jelas,” kata Ipda Harinto Mulyo.
Ia menjelaskan, patroli rutin untuk menertibkan para pelanggar lalu lintas bukan hanya dilakukan dijalan KH Turaichan Ajhuri saja. Jalan Mangga, Kecamatan Kota ke arah timur, juga saat ini menjadi perhatian lebih kepolisian, lantaran kerap terjadi pelanggaran.
“Kami patroli mobile menertibkan para pengemudi atau pengendara yang tidak tertib berlalu lintas. Di Jalan Mangga ke timur arah Gang 4 itu seharusnya hanya satu arah ke barat saja. Tapi selama ini masih banyak yang membandel,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penertiban tersebut juga bertujuan agar masyarakat bisa sadar dan tertib berlalu lintas.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan kendraan di jalan raya untuk selalu memperhatikan rambu dan mematuhi aturan berlalu lintas yang ada.
“Rambu dan aturan lalu lintas bukan hanya hiasan semata, tapi itu sangat penting. Harus dipatuhi para pengguna jalan, agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan,” tegasnya.
( fzn )