BERITA POLITIK
HEADLINE
NASIONAL
NEWS
0
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus Minta Revisi Pasal Ambigu dalam UU Pemilu
Presiden Jokowidodo |
S
Suarana.com | JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menyoroti ambiguitas dalam dua pasal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur kampanye presiden. Pasal 281 dan Pasal 299 dinilai kontradiktif dan memerlukan revisi untuk kejelasan aturan terkait hak presiden berkampanye.
Guspardi menekankan perlunya perumusan ulang UU untuk menyempurnakan aturan tersebut, terutama mengenai kebolehan, hak, dan aspek lainnya yang masih dirasa ambigu. Pernyataan ini disampaikannya saat dihubungi pada Senin (29/1).
Pasal 281 mengatur syarat bagi presiden dan wakil presiden yang ingin berkampanye, termasuk larangan menggunakan fasilitas negara dan izin cuti. Namun, Guspardi mencatat bahwa selama ini tak pernah terjadi presiden mengajukan izin cuti, membuat konsep cuti bagi presiden terdengar asing.
Pasal 299, di sisi lain, menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk berkampanye. Aturan ini juga mengatur pendaftaran sebagai tim kampanye dan pengiriman nama ke KPU bagi pejabat negara yang ingin berkampanye.
Guspardi, khususnya, menyoroti subpoin a dalam Pasal 281, yang menyatakan bahwa presiden akan tetap mendapatkan pengamanan selama cuti kampanye. Menurutnya, aturan ini ambigu dan kontradiktif karena memberikan hak pengamanan meskipun presiden tidak dapat menggunakan fasilitas negara lainnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyampaikan pandangan bahwa aturan yang memperbolehkan presiden dan wakil presiden berkampanye tidak dapat diterima dan tidak masuk akal secara etis. Meskipun aturan tersebut ada, Mardani menyarankan agar presiden yang tidak dapat mencalonkan diri lagi bersikap netral untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Guspardi menduga bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan menggunakan haknya untuk cuti kampanye pada Pilpres 2024, mengingat konsep cuti presiden dianggap sesuatu yang belum pernah terjadi dalam politik elektoral Indonesia. Ia menekankan perlunya diskusi lebih lanjut dan masukan untuk menyempurnakan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Berbagai Sumber
Editor : Rizki
Via
BERITA POLITIK