Iklan

,

Indeks Kanal

Gelar Konsolidasi Akbar, Warga Wancimekar Akan Geruduk Pemda Karawang Menolak Perluasan TPA Jalupang

1/21/2024, 13:17 WIB Last Updated 2024-04-21T18:13:50Z

KARAWANG | Suarana.com - Pemerintah Kabupaten Karawang ternyata terus memaksakan rencana perluasan TPA jalupang. berbagai cara terus dilakukan oleh Pemda Karawang untuk memuluskan perluasan lahan TPA jalupang. Dengan adanya hal tersebut warga wancimekar beramai-ramai berkumpul untuk menkonsolidasikan terkait penolakan perluasan lahan tersebut. Karena sudah bertahun-tahun masyarakat wancimekar terdampak polusi yang berbahaya bagi kesehatannya.


Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Desa Wancimekar Solehudin Mengatakan, bahwa konsolidasi ini untuk mensosialisasikan gerakan peduli masyarakat wancimekar untuk mengajak kepada seluruh masyarakat, bahwa hari ini pemerintah kabupaten Karawang terus memaksakan ijin perluasan TPAS jalupang tanpa mengajak diskusi terlebih dahulu kepada masyarakat. 

"Ternyata masyarakat wancimekar tidak tahu mengenai persoalan ini, makanya gerakan masyarakat peduli desa wancimekar ini mengundang kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk menyampaikan pesan bahwa hari ini ada rencana pemerintah Kabupaten Karawang melakukan perluasan dan dari BPD sudah melakukan beberapa langkah dengan tegas karena dampaknya ini sudah luar biasa," ungkap Solehudin, Sabtu, (20/1/2024).

Dikatakan Soleh, kenapa perluasan ini tidak di sosialisasikan terlebih dahulu, tidak diajak ngobrol dulu masyarakatnya, sedangkan pemerintahan yang seharusnya menjadi Stabilisator lembaga yang bisa mensejahterakan rakyat ini malah memberikan kesengsaraan kepada rakyat karena tidak semua masyarakat wancimekar itu tau kondisi soal rencana pemerintah kabupaten Karawang melakukan perluasan dijalupang.

"Tidak semua masyarakat tau tentang rencana perluasan ini. Masa pemerintahan yang seharusnya jadi stabilisator lembaga yang bisa mensejahterakan rakyatnya ini malah memberikan kesengsaraan kepada rakyatnya maka dengan ini kita sepakat menolak kepada pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan perluasan jalupang dan kami akan melakukan aksi ke pemda Karawang dalam waktu dekat ini sekarang sedang kami konsolidasikan agar masyarakat wancimekar tau semua bahwa wancimekar sedang tidak baik-baik saja," tegasnya.

Ketua BPD Desa Wancimekar Taryadi mengungkapkan, sampai hari ini dari lembaga gerakan masyarakat peduli desa wancimekar bersama pemerintah desa, tetap berkomitmen untuk selau menolak jika selama itikad baik dari pemda belum ada. terutama untuk ngengurus masalah Jalupang. 

"Berkaca dari kejadian kebakaran kemarin yang repot itu yang paling terdampak. Ternyata lingkungan kita ini sudah lama sejak sampah ada itu tidak ada kompensasi apapun kepada masyarakat, belum lagi petani yang mendapat kerugian tiap tahun sawahnya gagal panen. Nah ini justru menjadi salah satu poin penuntutan kita kepada pemda dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Karawang (DLHK) terkait mengganti kompensasi kerugian petani dan sampai sekarang belum ada, ditambah masyarakat yang terdampak polusi yang dihasilkan oleh sampah," ujarnya.


Sambung Taryadi, ternyata SK MOU antara pemda dan investor itu ternyata isinya itu tidak ada tanda tangan ketika SK tersebut disodorkan oleh pemda kepada pemdes MOU itu belum jelas. 

"Dari sisi investor pun itu belum dipelajari atau belum ada kesepakatan. Ini akal-akalan dari pemerintah Daerah aja, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Karawang (DLHK) agar kepala desa tanda tangan saja. Tetapi secara dokumen setelah ditelaah itu memang aspek legalitasnya tidak ada,  bahkan kita ketemu di kecamatan pun dari pengakuan investor bahwa beberapa klausul pasal dari MOU itu belum disepakati oleh investor dan ini perlu pembahasan lagi," ujarnya.

 Adapun, disisi lain pemda dalam hal ini butuh segera tandatangan untuk pelebaran akan tetapi pihak dari Pemdes tetep bertahan untuk menolak, karena MOU tersebut tidak jelas. 

"Nah dari situ muncul baru-baru ini SK, akan tetapi kami tetap menolak. Kenapa kami tetap menolak walaupun SK tentang pengelolaan sampah tersebut sudah hadir, karena setelah ditelaah SK itu bahasanya masih mengambang tidak jelas artinya dan tidak menimbulkan semangat keseriusan mereka mau mengelola sampah walaupun dengsn SK bupati bahasaya masih bahasa umum. Kalau memang Pemda ini serius, maka cantumkan lah dalam SK tersebut bahwa pengelolaan sampah ini akan didanai dan dilaksanakan tahun berapa, akan tetapi ini tidak ada," tuturnya.

Kendati demikian, antara masyarakat dan pemerintah desa sepakat, bahwa untuk perluasan tetap akan ditolak ketika jalupang ini tidak dikelola dengan baik dan tidak menimbulkan polusi yang berbahaya bagi kesehatan.

"Kami sudah sampaikan solusinya ke pemda, silahkan membuang sampahnya disini tetapi pemda harus mau mengelola, jangan terus menerus perluasan karena lahan yang menjadi perluasan tersebut adalah sawah produktif. Hal ini sudah menyimpang, sebetulnya kami sudah beberapa kali sampaikan kepada BAPEDA dan sebagainya tapi tidak ada tanggapan," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Wancimekar Elyasa menambahkan,  pihaknya sudah melakukan gugatan Class Action. Hal ini bisa dibilang pemicu agar bisa komplenter antara gugatan dipengadilan dengan aksi dari masyarakat. 

"Saya harapkan dengan Konsolidasi ini warga wancimekar tetap menolak arogansi penguasa kabupaten Karawang agar hakim mempercepat jalannya persidangan, karena eskalasi aksi akan semakin tinggi," pungkasnya. (Red/Ab)

Iklan