24 C
id

Lembaga Tani Karawang melaporkan PLN ke Kejari, ini dia Penyebabnya !

KARAWANG| Suarana.com - Dua lembaga tani asal Karawang yaitu Paguyuban  Pemuda Tani Karawang (PPTK) dan Serikat Tani Karawang (SETAKAR) kembali melaporkan kepala cabang Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP2 kabupaten Karawang ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Karawang pada Senin (15/01/24) siang.

Sebelumnya, wardi ketua Tani dari (PPTK) berkirim surat ke PLN Karawang, karena terindikasi adanya aliran listrik yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang berada di wilayah kecamatan Telukjambe-Karawang. 

Pengaduan dari PPTK langsung di respon oleh pihak PLN,namun sangat di sayangkan pengaduan PPTK dan jawaban dari pihak PLN Karawang tidak membuahkan hasil yang baik sehingga PPTK dan SETAKAR melaporkan pimpinan PLN Karawang ke Kejaksaan Negeri.

Wardi dan Deden sangat menyesalkan langkah PLN yang masih beroperasi memasang sambungan aliran listrik ke kawasan hutan yang di kuasai oleh negara.

"Kenapa kami melaporkan karena sampai saat ini pihak PLN tidak bisa menunjukan ijin dari kementrian kehutanan"ucap Deden setakar.

Sambung wardi,"di undang-undang ciptakerja nomor 11 tahun 2020 sudah di jelaskan di dalam pasal 50 ayat 2 menjelaskan setiap orang dilarang mengerjakan,menggunakan,dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah"paparnya

lanjut wardi,"perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan tanpa ada perizinan berusaha yang telah di tetapkan dan di tunjuk oleh pemerintah pusat harus di kenakan sanksi"pungkasnya. (Red/Tim)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -