DAERAH
DPRD
KARAWANG
NEWS
PARLEMENTARIA
0
Mak Sri Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan: Sosialisasi Perda 3R di Karawang
KARAWANG | Suarana.com - Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu Agustina.S.H., melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat. Acara tersebut berlangsung di Dusun Anjun Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang pada Rabu (31/01/2024).
Mak Sri, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa masalah sampah merupakan isu serius di kota-kota besar, termasuk Karawang. Peningkatan produksi sampah disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang pesat, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat.
"Sampah menjadi permasalahan serius, terutama dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. Oleh karena itu, kita perlu strategi pengelolaan sampah, dan salah satunya adalah melalui metode 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle," ujar Mak Sri, Anggota Komisi V Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat.
Metode 3R melibatkan pengurangan, penggunaan ulang, dan daur ulang sampah. Dalam penanganan sampah, fokus dimulai dari sumbernya dan dilanjutkan dengan kegiatan pengolahan melalui daur ulang.
Mak Sri juga menekankan pentingnya perencanaan dalam mendirikan Tempat Pembuangan Sampah 3R (TPS 3R) untuk mengurangi jumlah dan volume sampah, mengurangi biaya operasional pengangkutan sampah, dan memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Namun, tantangan terkait jumlah armada yang terbatas masih menjadi kendala, sehingga diperlukan peningkatan jumlah armada untuk mengangkut lebih banyak sampah. Dalam upaya pengelolaan sampah, masyarakat dan dunia usaha juga diingatkan memiliki peran yang sangat penting.
"Pengelolaan sampah di Jawa Barat, terutama di Kabupaten Karawang, membutuhkan perhatian serius, khususnya dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk mandiri mengelola sampahnya," tambahnya.
Mak Sri menekankan perlunya mengurangi tumpukan sampah dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan, seperti menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang atau didaur ulang.
Dalam tahapan penanganan sampah, masyarakat diingatkan untuk menjaga kebersihan lingkungan, menyimpan sampah pada tempatnya, pemindahan dan pengangkutan sampah, pemilahan sampah berdasarkan sifatnya, pengumpulan sampah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengelolaan sampah dan mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Mak Sri menegaskan bahwa kesadaran masyarakat sangat penting agar sebagian besar sampah dapat diolah di lingkungan sekitar, dengan demikian hanya sebagian kecil yang perlu dibuang ke tempat pengolahan sampah. (red)
Via
DAERAH