24 C
id

Pembunuh Bayaran Drama Viral Begal Sasak Misran Berhasil ditangkap

  

KARAWANG | Suarana.com - Eksekutor pembunuh bayaran yang disewa oleh pelaku isteri bunuh suami di Karawang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang.

Rizal Nur Firdaus (24) warga Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Usai melakukan aksinya membunuh korban Arif Sriyono (32) warga Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, Tim Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar berhasil menangkap 

pelaku Rizal (eksekutor) di rumahnya Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah.

"Saat akan di tangkap pelaku Rizal melakukan perlawanan kepada petugas dan akan melarikan diri sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," ujar Wirdhanto, Kamis 18 Januari 2024.

Baca juga : Karyawan Pabrik di Karawang Tewas Mengenaskan, Diduga Jadi Korban Begal

Pelaku Rizal dari keterangan saksi pelaku yakni istri korban dibayar Rp1,5 juta dan satu unit sepada motor.

Dari penangkapan pelaku turut diaman barang bukti berupa, satu unit sepada motor milik korban, tiga botol miras, satu stel pakaian pelaku, satu sendal pelaku dan dua handpone milik pelaku.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana

jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sebelumnya, dua tersangka pembunuhan viral di Karawang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang, berdasarkan hasil analisa terhadap keterangan isteri korban bukti CCTV.

Baca juga : Mayat yang di duga di Begal ternyata di bunuh sadis secara berencana

Istri korban OC (32) sebagai dalang otak pelaku pembunuhan Arif Sriyono suami pelaku, dan PD (19) adik ipar korban turut membantu melalukan drama pembunuhan.

Drama pembunuhan Arif Sriyono dilakukan seolah menjadi peristiwa pembegalan yang terjadi di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Selasa 9 Januari 2024 lalu.

Baik pelaku OC isteri korban dan PD adik ipar korban masing-masing dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Red/Rls)



Berita terkait : 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita