BISNIS
dewan pers
NASIONAL
NEWS
0
Langkah Konkret, Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Dukung Penerapan Publisher Rights
JAKARTA | Suarana.com - Dewan Pers mengungkap bahwa Komite yang dibentuk untuk mendukung penerapan aturan Publisher Rights akan segera terbentuk. Presiden Jokowi sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari.
Salah satu poin penting dari Perpres tersebut adalah pembentukan komite untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, seperti Google dan Meta, terkait lisensi berita.
Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, menyatakan bahwa komite terkait Publisher Rights akan segera dibentuk sesuai mandat dalam perpres tersebut. "Komite akan ditetapkan dan disusun dalam waktu yang segera. Komite ini dibentuk sesuai dengan mandat dalam perpres," ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com (26/02/2024).
Komite tersebut akan terdiri maksimal 11 orang anggota, dengan komposisi yang demokratis. Terdiri dari lima wakil Dewan Pers, lima ahli yang ditetapkan oleh Menkopolhukam, dan satu wakil pemerintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa komite ini akan mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital seperti Google, Facebook, dan sejenisnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perpres tersebut. Komite juga bertugas mengawasi penyebaran dan komersialisasi berita untuk memastikan praktik jurnalisme berkualitas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menambahkan bahwa komite ini juga dapat memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital jika terjadi ketidaksesuaian dalam mekanisme perjanjian atau pelaksanaan kewajiban.
Ini menunjukkan langkah konkret dalam menjaga keadilan bagi semua pihak terkait penerapan Publisher Rights di Indonesia.
- Sumber : CNN
- Editorial : Rizki
Via
BISNIS