Mengenang Pengorbanan Petugas KPPS, KPU Karawang Siapkan Santunan
"Ada tiga anggota KPPS kami gugur usai bertugas," kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, pada Senin, 19 Februari 2024.
"Kuat dugaan almarhum meninggal dunia akibat kelelahan seusai menjalankan tugasnya dalam pemilu 2024." Ungkapnya.
Sementara itu ditempat/kota yang berbeda Heri S, Ketua Karang Taruna Kabupaten/Kota Tasikmalaya, mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya korban petugas KPPS di berbagai daerah yang bertugas di garis depan penyelenggaraan pemilihan umum (KPU).
"Banyaknya korban petugas KPPS di berbagai daerah yang bertugas di garis depan penyelenggaraan pemilihan umum. Semoga peristiwa ini menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para petugas KPPS di masa mendatang," Kata dia dalam pesan singkat wa (20/02/2024).
Lanjut Mari Ketua KPU Karawang, memastikan bahwa petugas KPPS yang meninggal dunia akan diberikan santunan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Menurut peraturan tersebut, santunan bagi anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja disesuaikan dengan jenis kecelakaan yang dialami.
"Untuk santunan meninggal dunia, yang diberikan mencapai maksimal Rp 36 juta, ditambah dengan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta", Tutupnya.
- Red