HUKRIM
KARAWANG
NEWS
Polres Karawang
0
Skandal Korupsi: Eks Kepala Desa Jatiwangi Ditangkap, Kerugian Negara Rp. 221 Juta
KARAWANG | Suarana.com - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221.118.160.
Kepala Desa di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang, berinisial AW, menjadi tersangka dalam kasus ini, Selasa (06/02/2024).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama tahun anggaran 2018. Selain itu, anggaran dana desa tahun 2018 juga digunakan untuk pembangunan fisik di desanya.
"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018," kata Kapolres Karawang saat konferensi pers, hari Senin, 6 Februari 2024.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama tahun anggaran 2018. Selain itu, anggaran dana desa tahun 2018 juga digunakan untuk pembangunan fisik di desanya.
"Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya," lanjut Kapolres.
Barang bukti tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilakukan Kades Jatiwangi antara lain berupa dokumen-dokumen resmi terkait penggunaan dana desa dan pembangunan fisik di desa tersebut.
Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti secara hukum.
- Red/Rizki R
Via
HUKRIM