HEADLINE
HUKRIM
NASIONAL
NEWS
PERISTIWA
VIRAL
0
Aiptu FN Melapor Balik ke Polda Sumsel, Tiga Delik Dilaporkan terhadap Debt Collector
Suarana.com - Setelah peristiwa penembakan dan penusukan oleh Aiptu FN terhadap debt collector, kini ia mengajukan laporan balik ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Minggu (24/3/2024).
Laporan tersebut disampaikan oleh istri Aiptu FN, Desrummiaty (43), dan kuasa hukumnya, Rizal Syamsul. Mereka menjelaskan bahwa kelompok debt collector tersebut dilaporkan dengan tiga delik yang berbeda.
“Kami melaporkan para debt collector itu dengan Pasal 356 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,” ungkap Rizal, Minggu.
Ia mengatakan bahwa kliennya mengalami luka dan pakaiannya sobek akibat terjatuh saat mencoba mempertahankan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Rizal bilang, terdapat 12 orang yang ada dalam kelompok debt collector tersebut. Saat berada di halaman Parkir Mall di Jalan POM IX Palembang, Sabtu (23/3/2024), dua debt collector mendekat ke mobilnya.
Ketika Aiptu FN dan istri hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai oleh debt collector menghadang mobil kliennya.
"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang," ungkap Rizal, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.
Seorang debt collector mendekati Aiptu FN untuk menanyakan tentang STNK. Ketika Aiptu FN enggan menunjukkan STNK, debt collector tersebut merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan dalam prosesnya.
Merasa terancam oleh para debt collector, Aiptu FN kemudian menggunakan sebuah senjata tajam berupa sangkur.
Penulis : Rizki
(Edtr : red)
Via
HEADLINE