DAERAH
HEADLINE
KARAWANG
NEWS
PERISTIWA
0
Ancam Keselamatan Pengendara, Kerusakan Jalan di Karawang Utara Menjadi Sorotan Utama
KARAWANG | Suarana.com - Dalam perjalanan sehari-hari mereka, warga yang berada di Karawang Utara Khususnya sekitaran Rengasdengklok dan Batujaya menghadapi tantangan besar akibat kerusakan jalan yang memprihatinkan.
Heri Bamuswari, salah satu warga setempat, menyoroti kondisi jalan yang mengkhawatirkan, khususnya di wilayah Rengasdengklok Utara (Cikangkung) dan Desa Kertasari (Pacing Indam) Karawang (11/03).
Kerusakan yang mencolok terlihat di wilayah perbatasan Kertasari dan Desa Dewi Sari, di mana jalan tidak hanya miring dan bergelombang, tetapi juga gelap. Kondisi ini telah menyebabkan serangkaian kecelakaan, termasuk insiden terbaru pada Minggu malam, ketika seorang wanita muda nyaris terluka karena motor yang dikendarainya tergelincir akibat kondisi jalan yang tidak rata.
Heri Bamuswari, yang sering melintas di akses jalan tersebut, menyerukan perbaikan segera jelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
"Akses jalan yang bagus bukan hanya membuat perjalanan lebih lancar, tetapi juga meningkatkan rasa aman bagi para pengguna jalan, mudah-mudahan sebelum lebaran sudah diperbaiki" ungkapnya Senin 11 Maret 2024.
Selain mengusulkan perbaikan jalan, Bamuswari juga menekankan pentingnya penerangan yang memadai untuk mengurangi risiko kecelakaan.
"Penerangan yang baik dapat mengantisipasi berbagai situasi darurat di jalan, menjaga keamanan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan," tambahnya.
Kondisi jalan yang rusak bukan hanya mengganggu warga setempat, tetapi juga mengakibatkan kemacetan dan kerugian bagi pengguna jalan lainnya. Dengan adanya panggilan untuk perbaikan ini, diharapkan pemerintah setempat dapat segera mengambil langkah untuk meningkatkan infrastruktur jalan dan menjaga keselamatan semua pengguna jalan.
Menyikapi hal ini Victor Edison.SH seorang aktivis GETAR, dengan tegas mencuatkan pernyataanya menurut dia pemerintah atau Dinas PUPR memiliki tanggung jawab yang besar dalam menangani kondisi jalan yang rusak.
"Potensi bahaya bagi pengguna jalan dan pengendara akibat jalan yang tidak terawat harus segera diperhatikan. Perbaikan jalan yang rusak adalah kewajiban pemerintah yang tidak boleh diabaikan", tandasnya (22/03/2024).
"Warga memiliki hak untuk menuntut perbaikan jalan yang rusak karena mereka membayar pajak sebagai kewajiban mereka. Pihak Dinas PUPR harus bertindak aktif dalam memperbaiki kondisi jalan. Jika kerusakan jalan diabaikan dan menyebabkan korban, itu dapat dianggap sebagai tindakan pidana yang disebabkan oleh kelalaian atau kecerobohan pihak terkait, dan dapat mengakibatkan tuntutan hukum", Pungkas Ketua GETAR.
Red
Via
DAERAH