Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jabar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jabar Suarana.com
Search
Home NASIONAL NEWS PEMERINTAH PUSAT PRESIDEN Bantuan Beras Jokowi, Peran Bapanas dan Kenapa Bukan Kemensos?
NASIONAL NEWS PEMERINTAH PUSAT PRESIDEN

Bantuan Beras Jokowi, Peran Bapanas dan Kenapa Bukan Kemensos?

Redaksi
Redaksi
02 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA | Suarana.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginisiasi program bantuan beras yang ditujukan kepada sekitar 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia sejak bulan Maret 2023. Namun, bantuan tersebut tidak diberikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memberikan alasan mengapa bantuan pangan seberat 10 kilogram untuk KPM tidak disalurkan melalui Kemensos.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah yang rentan terkena dampak kenaikan harga beras. Penyaluran bantuan beras telah dilakukan pada periode Maret-Mei 2023, dilanjutkan pada September-Desember 2023, dan kemudian diluncurkan kembali oleh Jokowi sejak awal tahun 2024, dengan rencana penyaluran hingga Juni 2024.

Dalam setiap kesempatan melakukan kunjungan ke daerah, Jokowi terpantau menyempatkan menggelar penyaluran bantuan beras langsung kepada masyarakat di lokasi kunjungan kerjanya. Dalam kesempatan tersebut, yang terlihat mendampingi Jokowi salah satunya adalah Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.

Kenapa bukan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini?

Arief menjelaskan penyaluran bantuan pangan itu dikerjakan oleh Bapanas, karena hal itu sesuai dengan tugasnya yang tertuang dalam Perpres Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

"Kenapa Bapanas, bukan sosial? Karena Bapanas sesuai tugasnya dalam Perpres 66 Tahun 2021 itu mengerjakan rawan pangan, dan gizi buruk," terangnya dalam acara Economic Outlook 2024 CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (2/3/2024).

Di mana menurut aturan itu pada Pasal 2 Badan Pangan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Termasuk menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan kebijakan, ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga, kerawanan pangan, dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Di sisi lain, Arif menambahkan, bantuan pangan yang diberikan kepada 22 juta KPM itu tidak bersifat politis. Pasalnya program itu sudah dikerjakan sejak tahun 2023 lalu.

"Bantuan pangan untuk 22 juta KPM dan tidak terkait politisasi atau apapun karena bantuan sejak 2023 dikerjakan Bapanas," terangnya.

Bapanas dan BUMN bidang pangan diyakini akan mengambil peran penting dalam pelaksanaan program makan siang gratis yang diusulkan oleh Calon Presiden Prabowo Subianto.



Editor : Rizki

Via NASIONAL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

EIGER Apresiasi Gubernur Jabar dan DPRD Jabar Saat Rapat Gabungan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Redaksi_Bandungraya- 19:05 0
EIGER Apresiasi Gubernur Jabar dan DPRD Jabar Saat Rapat Gabungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
jabar.suarana/Bandung - Direktur EIGER Imanuel Wirajaya mewakili CEO EIGER Ronny Lukito mengapresiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Ketua DPRD Jabar …

Most Popular

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

20:27
Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

02:10
DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

10:38

Recent Comments

Editor Post

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

17:03
SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

11:28
Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

16:29

Popular Post

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

20:27
Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

02:10
DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

10:38

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana

Member of:

Member of Logo
Jabar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat: Kp. Cibacang RT. 04/05 Kel. Cipeundeuy Kec. Padalarang Kabupaten Bandung Barat Prov. Jawa Barat. Website : Jabar Suarana - WhatsApp: 087892387887.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jabar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap