Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jabar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jabar Suarana.com
Search
Home DAERAH HARI RAYA KARAWANG NEWS Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi: THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran
DAERAH HARI RAYA KARAWANG NEWS

Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi: THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran

Redaksi
Redaksi
28 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 
KARAWANG | Suarana.com - Hari Raya Idul Fitri 144H semakin mendekat, Kegembiraan itu semakin bertambah dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan oleh berbagai perusahaan.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan bahwa semua perusahaan diwajibkan untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, dalam keterangannya di Karawang pada hari Kamis (28/03/2024).

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Hal tersebut juga dipertegas lagi melalui Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalam surat edaran itu disampaikan bahwa THR harus sudah dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Pembayarannya juga tidak boleh dicicil.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka diberikan THR keagamaan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah kerja.

"Untuk tenaga kerja harian lepas, pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima," katanya.

Sementara bagi pekerja tenaga harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upaya yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Sementara, untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Semua ketentuan tersebut harus ditaati oleh perusahaan," kata Rosmalia.

Bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka dipersilakan melapor ke Disnakertrans Karawang.

"Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya, dipersilahkan untuk melapor,” Punngkasnya.



Red
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

EIGER Apresiasi Gubernur Jabar dan DPRD Jabar Saat Rapat Gabungan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Redaksi_Bandungraya- 19:05 0
EIGER Apresiasi Gubernur Jabar dan DPRD Jabar Saat Rapat Gabungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
jabar.suarana/Bandung - Direktur EIGER Imanuel Wirajaya mewakili CEO EIGER Ronny Lukito mengapresiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Ketua DPRD Jabar …

Most Popular

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

20:27
Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

02:10
DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

10:38

Recent Comments

Editor Post

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

17:03
SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

11:28
Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

16:29

Popular Post

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

20:27
Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

02:10
DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

10:38

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana

Member of:

Member of Logo
Jabar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat: Kp. Cibacang RT. 04/05 Kel. Cipeundeuy Kec. Padalarang Kabupaten Bandung Barat Prov. Jawa Barat. Website : Jabar Suarana - WhatsApp: 087892387887.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jabar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap