Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jabar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jabar Suarana.com
Search
Home HEADLINE HUKRIM KAPOLRI Kepolisian NASIONAL NEWS Kapolri: Tangkap Mata Elang, Hentikan Tindakan Premanisme
HEADLINE HUKRIM KAPOLRI Kepolisian NASIONAL NEWS

Kapolri: Tangkap Mata Elang, Hentikan Tindakan Premanisme

Redaksi
Redaksi
29 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Suarana.com - Kapolri Jendral (Pol) memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar laksanakan giat “Oprasi Premanisme” dengan sasaran utamanya adalah, Debt Collector alias si “Mata Elang”, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melaksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum.

Demikian dalam keterangan tertulis Kapolri kepada para awak media, minggu (24/04/2024) dikutip dari MediaBantenCyber.co.id

Kapolri juga mengatakan, bila ditemukan adanya Debt Collector/Mata Elang di lapangan (di jalan) segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak panggil pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan kendaraan di jalan.

“Lakukan pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55, 56, kepada pihak yang menyuruh, baik perseorangan atau Leasing,” tegas Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas mengatakan, laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat

Himbauan Pengadilan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kalau ada Debt Collector hendaklah masyarakat grebeg tangkap (catatan: serahkan ke polisi / Polres atau Polsek terdekat) karena mereka tidak jauh bedanya dengan seperti para Begal.

Mereka termasuk melakukan pembegalan terang-terangan dengan mengatas namakan  Debt Colector dan Leasing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada semua pihak terkait untuk membagikan Informasi ini kepada semua rakyat Indonesia agar masyarakat tidak di Intimidasi dan di Teror oleh yang namanya Debt Colektor/ alias si Mata Elang.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.

Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang MELARANG Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini,” tegas Kapolri.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan.

“Sehingga kasus anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda,” terang Kapolri.

“Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” imbaunya.

Menurut Kapolri, jika pihak Leasing membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, itu merupakan tindak Pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto. Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena-mena dari Mata Elang atau Debt Collektor. (*)
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Sofia Almer di Tahun 2025 Makin Sibuk Dengan Berbagai Kegiatan Dan Event

Redaksi_Bandungraya- 16:28 0
Sofia Almer di Tahun 2025 Makin Sibuk Dengan Berbagai Kegiatan Dan Event
Sofia Almer dengan para pengurus MUPELA jabat.suarana / Bogor -   Usai  acara event MUPELA dan peresmian MABES MUPELA oleh pembina dr.Hengky Stepanus Ranjabar …

Most Popular

Sofia Almer di Tahun 2025 Makin Sibuk Dengan Berbagai Kegiatan Dan Event

Sofia Almer di Tahun 2025 Makin Sibuk Dengan Berbagai Kegiatan Dan Event

16:28
Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

20:49
Eiger Camp di KBB Miliki Surat Perizinan, Masyarakat Jangan Terprovokasi

Eiger Camp di KBB Miliki Surat Perizinan, Masyarakat Jangan Terprovokasi

07:47

Recent Comments

Editor Post

Sofia Almer di Tahun 2025 Makin Sibuk Dengan Berbagai Kegiatan Dan Event

Sofia Almer di Tahun 2025 Makin Sibuk Dengan Berbagai Kegiatan Dan Event

16:28
MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

17:03
SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

11:28

Popular Post

Sofia Almer di Tahun 2025 Makin Sibuk Dengan Berbagai Kegiatan Dan Event

Sofia Almer di Tahun 2025 Makin Sibuk Dengan Berbagai Kegiatan Dan Event

16:28
Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

20:49
Eiger Camp di KBB Miliki Surat Perizinan, Masyarakat Jangan Terprovokasi

Eiger Camp di KBB Miliki Surat Perizinan, Masyarakat Jangan Terprovokasi

07:47

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jabar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jabar adalah portal berita terpercaya wilayah Jawa Barat yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan berimbang. Ikuti update harian seputar politik, sosial, ekonomi, dan budaya Jabar.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jabar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap