DAERAH
HEADLINE
MESUJI
NEWS
0
Lagi dan lagi terkuak aset desa yang di jadikan hak milik oleh mantan kepala desa Pajar baru
MESUJI | Suarana.com - Bukan hanya dugaan penggelapan bantuan Kambing domba dan di duga memanipulasi data serta pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh mantan Kepala Desa Saridan,mantan Kepala Desa Fajar Baru Saridan juga diduga menduduki tanah aset Desa dan membuat setifikat tanah aset Desa atau pasilitas Umum untuk pribadi.Sabtu (30/03/24)
Dari keterangan satu tokoh masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa tanah yang diduduki oleh mantan Kepala Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya Saridan adalah tanah fasilitas umum.
Tanah yang sudah didirikan rumah dan ruko oleh Saridan itu adalah tanah fasilitas umum milik Puskesmas dengan ukuran 25 X 100 sejak tranmigrasi tahun 2008.
"Waktu itu Kepala Desanya bernama Suroso yang sekarang telah almarhum pernah mengajukan sertifikat ke BPN Tulang Bawang dengan alas surat SKT PP 24,akan tetapi tanah tersebut tidak bisa di sertifikatkan dan di tolak oleh BPN"katanya.
Sudah pernah kita melaporkan dan mendatangi Kanwil Transmigrasi Provinsi Lampung untuk mengetahui kebenarannya dan disitu jelas di peta tersebut Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji yang saat ini diduduki oleh Saridan tanah milik Puskesmas.
Apabila tanah yang diduduki oleh Saridan dan sudah dibangunkan rumah beserta ruko ada sertifikatnya, berarti Saridanlah yang membuatnya untuk kepentingan pribadi karena jelas fasilitas umum milik Puskesmas tidak bisa disertifikatkan .
"kami minta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini untuk bisa turun langsung untuk mengetahui kebenarannya dan kami siap untuk dijadikan saksi"Imbuhnya.
(Ardi)
Via
DAERAH