DAERAH
HUKRIM
KARAWANG
NEWS
0
Polres Karawang Tangkap 24 Tersangka dan Ungkap 18 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Terakhir
KARAWANG | Suarana.com - Selama dua bulan terakhir, dari Februari hingga Maret 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Polda Jabar, berhasil menangkap 24 tersangka dalam 18 kasus pengedar narkoba seperti sabu, ganja, dan obat-obatan keras tertentu di Kabupaten Karawang.
Hal ini diumumkan oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo bersama Kasat Narkoba, AKP Zaenal Abidin pada Senin (18/3/2024).
Dari hasil penyelidikan, 13 kasus terkait narkotika seperti sabu-sabu dan ganja melibatkan 18 tersangka, sementara 5 kasus terkait obat-obatan keras tertentu (OKT) melibatkan 6 tersangka.
“Adapun barang bukti yang telah diamankan total untuk, sabu-sabu sebanyak 371,08 gram, untuk ganja sebanyak 2.574,36 gram dan untuk OKT sebanyak 15.829 butir jenis excimer dan tramadol,” ungkap Wakapolres.
“Dengan ini Polres Karawang melalui Satresnarkoba berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 korban jiwa penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Karawang,” imbuhnya lagi.
Atas perbuatannya para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan pasal berbeda tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT.
Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.
Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjaraòÒ ¥ minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja, dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat)tahun dan paling lama 12 tahun.
Kemudian, pelaku tindak pidana narkotika OKT, dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Red
Via
DAERAH