24 C
id

Bupati Musi Rawas Diduga Belum Terima Advis Legal Dari BKPSDM Lakukan Pencabutan SK Pejabat Lingkungan

MUSIRAWAS | Suarana.com - Pencabutan Surat Keputusan (SK) administrasi dan pegawai lingkungan pemerintah kabupaten Musi Rawas yang dilantik pada 22 Maret 2024, diduga menjadi aksi prank yang dilakukan oleh Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud. Surat keputusan yang telah dikeluarkan pada tanggal 4 April 2024 dengan nomor 485/KPTS/BKPSDM/2024 mencabut keputusan sebelumnya, mengembalikan pejabat yang dilantik ke jabatan semula.

Pelantikan tersebut diduga melanggar surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1575/SJ, yang mengatur kewenangan kepala daerah dalam melakukan pergantian pejabat selama masa jabatan. Peneliti Pemilu pada Sumatera Initiative Research & Consulting, Kurniawan Eka Saputra, S.Sos, SH, MH, mengemukakan bahwa keputusan tersebut mengundang pertanyaan terkait komunikasi antara Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) terkait larangan tersebut. 

“Harus ditelusuri apakah beliau tidak mendapatkan informasi yang utuh berupa advis/disposisi dari BKPSDM sebagai OPD teknis terkait larangan sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (3) UU No. 10/2016 Tentang Pilkada ? Jika tidak mendapatkan informasi utuh tentang regulasi itu berupa dispoisis/advis tertulis, maka ‘kelalaian terhadap pelanggaran aturan’ ini juga ada di BKPSDM.

Sebaliknya, jika Bupati sudah di berikan advis oleh BKPSDM tetapi kemudian tetap ngotot untuk melakukan pergantian. Maka pure kelalaian ada pada bupati yang mengabaikan advis legal teknis dari BKPSDM. Ini perlu di garis bawahi dahulu, miss komunikasi-nya ada pada level mana,” ungkapnya saat dihubungi media, Jumat (12/04/2024) malam.

Pencabutan SK oleh Bupati Musi Rawas menggambarkan sikap Pemkab Musi Rawas untuk mematuhi aturan yang berlaku, namun konsekuensi atas pelanggaran tersebut belum dijelaskan secara rinci. Meskipun demikian, dampak psikologis dan sosial terhadap ASN yang dilantik namun kemudian dibatalkan tidak dapat diabaikan, mengingat beban psikologis yang mereka hadapi.

Dari pembatalan ini, Pemkab Musi Rawas diharapkan dapat mengambil pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan ke depannya, guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik serta jajaran birokrasi terhadap kebijakan kepala daerah.

Hal ini menjadi penting mengingat kemungkinan pencalonan kembali bupati petahana pada periode kedua, sehingga catatan ini dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat dan birokrasi pada masa jabatan Hj. Ratna Machmud. 



(Tulentino)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita