• Sign in / Join
Search
24 C
en
Senin, Juni 2, 2025
  • Sign in / Join
Jabar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
    Jabar Suarana.com
    Search
    Home DAERAH Kepolisian NEWS Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
    DAERAH Kepolisian NEWS

    Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

    Redaksi
    Redaksi
    01 Apr, 2024 0
    Facebook
    Twitter
    Telegram
    WhatsApp
    SURABAYA | Suarana.com - Tanjung Perak - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial MCAP (28) lantaran mencabuli anak berusia 15 tahun di Sebuah Hotel di Jalan Demak Kota Surabaya. 

    "Polisi mengungkap dan menangkap tersangka MCAP pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sebelum melakukan aksi menyetubuhi korban, pelaku memakai narkotika jenis sabu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetyo, melalui Kasihumas Iptu Suroto. 

    Menurut Suroto, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu 15 November 2023 lalu, sekira pukul 10.00 Wib.
    "Terungkapnya kasus tersebut, berawal korban CM sedang bersama temannya VT, kemudian MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Polo Surabaya," ungkap Suroto. 

    Suroto mengungkapkan, sesampai di wilayah Sawah Pulo tersangka MCAP membeli Narkoba jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.

    "Setelah itu tersangka mengajak korban CM menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya, saat itu tersangka beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya," kata Suroto. 

    Setelah berada di kamar hotel ungkap Suroto, tersangka kembali mengkonsumsi sabu dan sempat menawarkan kepada korban namun korban menolaknya. Setelah mengkonsumsi sabu MCAP mempunyai niatan bejat untuk menyetubuhi korban layaknya suami istri.

    "Selain melakukan tindakan asusila tersangka juga sempat melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban, sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak," tandas Suroto. 

    Suroto menjelaskan, Tersangka juga mengancam kepada korban akan membunuh korban apabila dirinya tidak menuruti kemauannya.

    Setelah tersangka selesai menyetubuhi korban tersangka kemudian menyuruh korban pulang dengan cara tersangka memesankan ojek online.

    Sesampainya di rumah korban menceritakan perbuatan Asusila yang dilakukan tersangka MCAP kepada dirinya tersebut kepada Ibu kandungnya yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

    Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor,korban dan saksi-saksi lainnya dan melakukan Visum et Refertum terhadap korban CM sampai akhirnya tersangka MCAP ditetapkan menjadi tersangka.

    Selain mengamankan MCAP, polisi menyita barang bukti, satu buah kaos lengan pendek warna putih, satu celana pendek warna biru putih, satu celana dalam warna merah dan satu buah BH warna hitam. Kemudian hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.

    Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 



    Reporter : Ihwan

    Kami hadir di Google News
    Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
    Via DAERAH
    Facebook
    Twitter
    Telegram
    WhatsApp
    Older Posts
    Newer Posts

    You may like these posts

    Stay Conneted

    facebook Like
    youtube Subscribe
    instagram Follow

    Featured Post

    Kemeriahan Ribuan Pelari Ikuti ‘Dusun Bambu Trail Run 2025’

    Redaksi_Bandungraya- 19:50 0
    Kemeriahan Ribuan Pelari Ikuti ‘Dusun Bambu Trail Run 2025’
    Para pemenang  Dusun Bambu Trail Run saat sesi foto bersama jabar.suarana/Kab. Bandung Barat - Ribuan pelari ikuti ‘Dusun Bambu Trail Run 2025’ yang digelar d…

    Most Popular

    Saresehan Kaukus Kontroversi 100 Hari  Kerja Gubernur Jawa Barat Baru Menciptakan Opini

    Saresehan Kaukus Kontroversi 100 Hari Kerja Gubernur Jawa Barat Baru Menciptakan Opini

    07:32
    Guru Besar Universitas Padjadjaran Kritisi Kemenkes Dengan Maklumat

    Guru Besar Universitas Padjadjaran Kritisi Kemenkes Dengan Maklumat

    12:26
    Rapat Warga Jalan Braga Ramaikan Area Kuliner Jembatan Menyala

    Rapat Warga Jalan Braga Ramaikan Area Kuliner Jembatan Menyala

    08:56

    Recent Comments

    Editor Post

    MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

    MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

    17:03
    SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

    SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

    11:28
    Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

    Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

    16:29

    Popular Post

    Saresehan Kaukus Kontroversi 100 Hari  Kerja Gubernur Jawa Barat Baru Menciptakan Opini

    Saresehan Kaukus Kontroversi 100 Hari Kerja Gubernur Jawa Barat Baru Menciptakan Opini

    07:32
    Guru Besar Universitas Padjadjaran Kritisi Kemenkes Dengan Maklumat

    Guru Besar Universitas Padjadjaran Kritisi Kemenkes Dengan Maklumat

    12:26
    Rapat Warga Jalan Braga Ramaikan Area Kuliner Jembatan Menyala

    Rapat Warga Jalan Braga Ramaikan Area Kuliner Jembatan Menyala

    08:56

    Media Network

    • Suarana.com
    • Jabar Suarana
    • Jateng Suarana
    • Jatim Suarana
    • Sumsel Suarana
    • Sumut Suarana
    • Aceh Suarana
    • Lampung Suarana
    • Kalbar Suarana
    • Pontianak Suarana
    • Epaper Suarana
    • Tv Suarana
    • Suarana Group
    • Edu Suarana
    • Umkm Suarana
    Jabar Suarana.com

    PT. Media Suarana Mahesa

    Suarana Jabar adalah portal berita terpercaya wilayah Jawa Barat yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan berimbang. Ikuti update harian seputar politik, sosial, ekonomi, dan budaya Jabar.

    Contact us: suaranagroup@gmail.com

    DMCA.com Protection Status Google News

    Follow Us

    © 2024 Jabar Suarana Published By Suarana.com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Sitemap