Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, "Pekerja Lebih Dari 1 Tahun Penggajiannya Bukan Lagi UMR Namun Dengan Skala Upah"
Sekertaris jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi Mengungkapkan, karyawan atau pekerja yang telah bekerja di perusahaan selama lebih dari 1 tahun maka penggajiannya dilakukan dengan skala upah, bukan lagi upah minimum yang pekerja dapatkan.
"Struktur dan skala upah digunakan perusahaan sebagai pedoman untuk menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," kata Sanusi Sabtu 17/06/2023.
Dengan adanya skala upah ini maka mereka yang bekerja lebih dari satu tahun, seharusnya mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan upah minimum baik UMR atau UMP yang ditetapkan.
Aturan terkait skala upah ini terdapat dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, disebutkan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
menurut Sanusi, upah minimum seharusnya hanya diberikan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di bawah Satu tahun, UMR untuk pekerja dengan masa kerja dibawah Satu tahun.
"Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun sanksi bagi perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah upah minum yakni sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Mengenai soal sanksi pengupahan.
Sanusi mengatakan, jika terdapat atau kedapatan perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari satu tahun tetapi menggajinya tanpa menggunakan skala upah, maka perusahaan tersebut bisa mendapatkan teguran hingga sanksi berat.
Meski demikian, Kemnaker saat ini masih berupaya terus melakukan pembinaan mengenai aturan ini, dilansir dari KOMPAS.com
Sambung Sanusi, pada prinsipnya upah minimum dimaksudkan untuk melindungi pekerja atau buruh agar upahnya tak dibayar terlalu rendah akibat ketidak seimbangan pasar kerja, jika masyarakat memiliki masalah terkait pengupahan, maka bisa mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Atau bisa juga dengan melakukan pengaduan melalui call center Kemenaker di nomor 1500630.
Editor: Rinto Wahyudi.