Iklan

,

Indeks Kanal

Polres Karawang Ungkap Pengecer Judi Togel

8/31/2023, 12:15 WIB Last Updated 2024-04-21T18:14:06Z

KARAWANG | Suarana.com - Jajaran Satreskrim polres Karawang tim sangga buana kembali berhasil menangkap tindak pidana perjudian yang di gelar press conference langsung oleh kasat Reskrim dan kasie humas di halaman polres Karawang pada hari kamis(31/08/23).

Dua orang pelaku yakni berinisial SN (25), Warga Jayakerta, dan AT (28) Jayakerta Kab. Karawang.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya  perkumpulan orang yang sedang melakukan perjudian, Setelah mendapatkan laporan itu, Tim Satreskrim Polres Karawang melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap kasus tersebut. 

" dua pelaku yang sedang melakukan praktek perjudian jenis togel online. Kedua orang tersebut menjadi bandar dengan cara membuat akun pada situs judi online kemudian menerima pasangan dari masyarakat sekitar," ujar Kasatreskrim Polres Karawang Arief Bastomy di Mapolres Karawang.

Adapun barang bukti yang disita pihak Kepolisian berupa,4 (empat) buah Smartphone, 4 (empat) buah buku, 2 (dua) akun Situs judi judi online, 2 (dua) akun DANA Uang Sebanyak Rp. 164.000.


Modus Pelaku melakukan praktek perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.


Omzet kedua terduga pelaku bandar judi online dari hasil taruhan perhari mencapai 30 s/d 50 ribu dan dihitung dalam satu bulan keduanya masing masing mendapatkan Rp 1.500.000,-.

Pasal yang disangkakan pada para pelaku Judi Online sebagaimana yang tercantum dalam KUHP dikenakan pasal 303 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.Tandasnya.


Jurnalis : Aan Ade Warino

Iklan