24 C
id

Komplotan Pencuri motor di sukabumi dibekuk polisi

 

SUKABUMI | Suarana.com - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap komplotan komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor.


Dalam penangkapan tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan sejumlah barang bukti kendaraan roda dua berbagai merk dan jenis serta berbagai alat bukti lainnya.

Ketiga tersangka berhasil diamankan yakni S (43) warga Kertajaya Simpenan, JN (46) warga Tegallega Lengkong, dan WN (31) warga Buniwangi Surade.


“Ada tiga tersangka yang berhasil kami tangkap, mereka berinisial J, S dan W sudah lama menjadi target buruan kami dan berkat kerjasama antar-personel komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor ini berhasil ditangkap,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Selasa, (5/9/2023).

Ia mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap pada Minggu (3/9/2023) di lokasi berbeda. Penangkapan tersebut berawal dari banyaknya warga hang melapor kepada polisi karena telah kehilangan sepeda motor.

Ia menerangkan, pelaku S dan J merupakan residivis dari yang baru tiga bulan keluar dari lapas dan sudah dua kali sebelumnya tersangdung dengan permasalahan yang sama.

“Kedua residivis tersebut baru saja keluar (dari penjara) kurang lebih 3 bulan lalu, dan sebelumnya juga terlibat dalam kasus serupa (curanmor),” katanya.

Maruly menyatakan, kedua tersangka ini, dalam dua bulan terakhir telah 19 kali mencuri motor di wilayah Kecamatan Jampang Kulon, Ciracap, dan Surade.

Dari 19 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor berbagai merek.

Lanjut Maruly, barang bukti yang berhasil diamankan selain 11 unit kendraan bermotor roda dua, diamankan juga sejumlah peralatan satu unit Gerinda, dua bilah golok, dua kunci leter T, tang, pisau kecil dan gunting kakak tua.

Akibat perbuatannya, tersangka S dan J akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

Sementara tersangka penadah berinisial WN akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun. (*)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita