Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jabar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jabar Suarana.com
Search
Home HEADLINE HUKRIM NASIONAL NEWS Harus Tahu ini, Membeli BBM Bersubsidi dengan Jeriken Terancam Dihukum Penjara
HEADLINE HUKRIM NASIONAL NEWS

Harus Tahu ini, Membeli BBM Bersubsidi dengan Jeriken Terancam Dihukum Penjara

Redaksi
Redaksi
17 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com  - Menurut data yang dikeluarkan oleh pemerintah, masih banyak warga yang melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan jeriken besar di SPBU. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena tindakan ini dapat membawa dampak buruk, baik bagi individu maupun lingkungan sekitar.

Pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken besar merupakan tindakan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penggunaan jeriken besar untuk membeli BBM bersubsidi dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Modus itu kerap ditemukan kepolisian dalam pengungkapan kasus penimbunan. Modus itu diungkap Polda Jawa Tengah dalam gelar perkara pada awal Senin, 5 September 2022.  Dalam artikel berjudul Polda Jateng Tetapkan 60 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolda Irjen Ahmad Luthfi mengatakan anggotanya mengungkap 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam sebulan terakhir. Selain 60 tersangka, Polda Jateng pun menyita barang bukti berupa 81,9 ton solar; 3,2 ton pertalite; serta puluhan kendaraan bermotor.

“Modusnya yaitu menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi,” ungkap Kapolda dikutip dari laman www.antaranews.com.

Pengungkapan kasus di Kudus dan Cilacap termasuk menonjol. Di Kudus, lanjut Kapolda, sebuah perusahaan terlibat sebagai pembeli. Dua orang dari perusahaan itu berperan sebagai pengecer dan penampung BBM.

Lain lagi di Cilacap. Pelaku mengoplos pertalite dengan bahan kimia tertentu. Lalu, pelaku menjualnya sebagai BBM jenis pertamax.

Alasan para tersangka yaitu mendapatkan keuntungan. Bila pelaku membeli pertalite di SPBU dengan harga Rp7.650 (harga sebelum Presiden RI Joko Widodo menentukan harga baru pertalite pada Sabtu     3 September 2022), pelaku mengoplos bahan bakar tersebut dan menjualnya sebagai pertamax dengan harga ecer kurang lebih Rp15 ribu. Dengan demikian, pelaku berpotensi mendapat untung kurang lebih Rp7.350 dari harga beli di SPBU.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9        UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Polda Jateng terbanyak tindak kejahatan terhadap migas, Dalam data Robinopsnal Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah melakukan penindakan paling banyak terkait kejahatan terhadap minyak dan gas bumi (migas). Data dari Januari sampai 7 September 2022, Polri menindak 507 kejahatan terkait migas. Polda Jateng menindak 10,45 persen dari total penindakan atau 53 kasus.

Dalam sepekan pertama di September 2022, jumlah penindakan di wilayah hukum Polda Jateng sebanyak 19 kasus. Jumlah tersebut mencapai 63,33 persen dari jumlah total penindakan di Agustus 2022.

Para tersangka terancam pidana penjara Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Dalam menghadapi permasalahan ini, peran serta semua pihak sangatlah penting. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan sumber daya minyak dan gas bumi, yang merupakan kekayaan bersama. Mari kita bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku dan membangun kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban dan keadilan.  (Red//Tim)
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

Redaksi_Bandungraya- 20:49 0
Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!
Pengurus LSM PEMUDA saat berfoto sambil memperlihatkan surat terbuka untuk KDM jabar.suarana / Bandung - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEMUDA (Pemantau Kine…

Most Popular

Suara dari Garis Pantai: "Matra Pantura" EIGER Films Suarakan Perjuangan Masyarakat Pesisir

Suara dari Garis Pantai: "Matra Pantura" EIGER Films Suarakan Perjuangan Masyarakat Pesisir

07:28
Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

20:49
Impian Jagat Aroma Mendukung Market Lokal Dari Bandung Hingga ke Asia Tenggara

Impian Jagat Aroma Mendukung Market Lokal Dari Bandung Hingga ke Asia Tenggara

06:15

Recent Comments

Editor Post

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

17:03
SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

11:28
Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

16:29

Popular Post

Suara dari Garis Pantai: "Matra Pantura" EIGER Films Suarakan Perjuangan Masyarakat Pesisir

Suara dari Garis Pantai: "Matra Pantura" EIGER Films Suarakan Perjuangan Masyarakat Pesisir

07:28
Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

Bukan Sekadar Kritik: LSM PEMUDA Minta KDM Patuhi Konstitusi dalam Kepemimpinan!

20:49
Impian Jagat Aroma Mendukung Market Lokal Dari Bandung Hingga ke Asia Tenggara

Impian Jagat Aroma Mendukung Market Lokal Dari Bandung Hingga ke Asia Tenggara

06:15

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jabar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jabar adalah portal berita terpercaya wilayah Jawa Barat yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan berimbang. Ikuti update harian seputar politik, sosial, ekonomi, dan budaya Jabar.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jabar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap