HEADLINE
HUKRIM
KARAWANG
NEWS
PERISTIWA
0
Teka-teki Tewasnya Seorang Karyawan Toyota di Karawang, Ossy Dalang dari Drama Korea Demi Kuasai Harta
KARAWANG | Suarana.com - Teka-teki kasus pembunuhan seorang pria di Karawang temukan titik terang pihak kepolisian telah berhasil mengungkap pelaku dan dalang dari pembunuhan tersebut.
Sebelumnya warga Sasak Misran, Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang digegerkan dengan penemuan jenazah di sebuah irigasi, jenazah tersebut ditemukan dalam keadaan yang sangat mengenaskan tubuh bersimbah darah dan terdapat luka di bagian leher.
Kisah pembunuhan tersebut terungkap Selasa 16 Januari 2024 Polres Karawang mengungkap kejadian tersebut.Unit Rezmob Polres Karawang bersama Tim Jatanras Polda Jabar mengungkap kasus tewasnya karyawan Toyota Arif Suryono (32) yang ditemukan bersimbah darah oleh warga disamping jalan irigasi Sasak Misuran di Kampung Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang.Tidak butuh waktu lama untuk melakukan klarifikasi.
Warga menduga korban merupakan korban pembegalan yang mana motor korban tidak ada ditempat. Namun setelah polisi melakukan penyelidikan bahwa korban adalah korban pembunuhan berencana.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, awal mula pada Selasa pagi mendapat informasi dari warga terjadi adanya laki-laki yang bersimbah darah di jalan, korban dalam kodisi tertusuk sebanyak lima kali dan meninggal ditempat dan dugaan warga korban dibegal karena kendaraan korban dibawa pelaku.
“Setelah cek TKP, menganalisis CCTV dan 17 saksi dari situ mendapatkan sejumlah petunjuk berhasil membuka tabir. Bahwa korban bukan korban begal melainkan ada motif lain, hasil penyelidikan ditemukan petunjuk bahwa yang menjadi motif utama adalah masalah sakit hati dan dendam yang dilakukan oleh istri korban (OC), dari tidak kooperatif dan tidak sinkron dalam keterangannya, dan kami tetapkan menjadi pelaku utama ada 2 orang yang salah satunya adalah adik ipar korban (PD),” ungkap Kapolres.
Diungkapkannya, motif pembunuhan berencana adalah sakit hati dan dendam karena rumah tangga tidak harmonis termasuk permasalahan ekonomi karena korban sering membatasi nafkah kepada sang istri.
“Sebelum terjadinya pembunuhan pelaku sudah merencanakan dengan pelaku yang satu lagi saat ini dalam pengejaran, para pelaku merencanakan untuk mengelabui bahwa ini sebagai kasus pembegalan,” terang Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sepeda motor korban, handphone dan baju korban.
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku pasal 340 KHUP tentang pembubuhan berencana dengan ancaman kurungan 20 tahun atau seumur hidup.(red)
Berita terkait :
Via
HEADLINE