HEADLINE
HUKRIM
KARAWANG
NEWS
Polres Karawang
0
Kecanduan Judi Slot, Tersangka Pembunuhan di Karawang Ditangkap, Motif Terkait Utang dan Perselisihan
KARAWANG | Suarana.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Pelaku berinisial WY (25) berhasil ditangkap setelah membunuh pasangannya, ASMA (45), warga setempat, dengan luka jeratan di lehernya.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Kamis malam, 15 Februari 2024, di rumah korban yang terletak di Desa Manggung Jaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Saat itu, kedua kaki korban tergelatak di lantai dan tangannya terkulai lemas di atas kasur.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena sakit hati.
"Peristiwa tragis itu bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban terkait peminjaman uang dan penggunaan KTP, pelaku juga kecanduan judi slot", Ujarnya (22/02/2024).
"Modus operandi pelaku mencakup penggunaan minuman keras dan janji akan memberikan KTP miliknya sebagai imbalan hubungan intim. Namun, ketika korban terus memaksa, pelaku tersinggung dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban" Ujar Kapolres.
Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, botol minuman alkohol, dompet, tas, motor korban, dan handphone korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 351 Ayat (3) KUHPidana serta pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
BARANG BUKTI
1 (satu) setel pakaian yang digunakan saat pembunuhan
1 (satu) botol minuman alkohol jenis anggur merah
1 (satu) buah gelas kaca
1 (satu) buah kain lap warna putih
1 (satu) motor milik korban
1 (satu) buah hp milik korban
1 (satu) kalung
ISAL YANG DIPERSANGKAKAN
laku di jerat dengan PEMBUNUHAN DAN ATAU MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG ENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN DAN ATAU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN BAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 388 DAN ATAU 351 AYAT (3) KUHPidana DAN ATAU 365 AT (3) KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau ama waktu tertentu, paling lama 15 tahun.
- Red
Via
HEADLINE