Sekertaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah. (Foto: Ist)
Suarana.com - Di depan ratusan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Provinsi hingga Kota dan Kapubaten, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan mengungkapkan pentingnya status badan hukum PWI sebagai subjek hak yang bisa diberikan hak atas tanah.
“Ini penting dipertegas mengenai status badan hukum, karena PWI merupakan organisasi profesi,” kata Indra saat menjadi pembicara dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI 2024 pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) yang berlangsung di Candi Bentar Hall, Putri Duyung, Ancol, Minggu (18/2/2024).
Indra menjelaskan, setelah semua jelas, maka prioritas selanjutnya melakukan tiga langkah strategis untuk merealisasikan sertifikasi aset PWI.
“Ketika kita bicara tentang aset, berarti ada tiga hal yang tidak terpisahkan dalam proses sertifikasi aset PWI, yakni inventarisasi, identifikasi dan verifikasi,” jelas Indra Gunawan didampingi Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, Minggu 18 Februari 2024.
Inventarisasi aset adalah pencatatan atau pendataan kembali atas daftar aset milik perusahaan yang dilakukan secara sistematis, teratur dan tertib.
“Dari serangkaian inventarisasi tersebut, menghasilkan data aset dengan mengelompokkan antara aset berwujud dengan aset tak berwujud,” terang Indra.
Tujuan inventarisasi aset, sambung Indra, sebagai upaya mendukung pengendalian dan pengawasan, serta mendukung efektivitas serta efisiensi pada berjalannya operasional suatu organisasi.
“Selanjutnya identifikasi. Ingat, bawah identifikasi aset merupakan salah satu tahap penting dalam perencanaan manajemen organisasi,” ungkap Indra.
Tujuan dari identifikasi aset tanah tersebut, untuk memastikan bahwa semua aset yang dimiliki oleh organisasi tercatat dan dapat dilacak secara efektif.
“Terakhir, verifikasi aset tanah. Dari situ kita ketahui mana aset yang harus diteruskan untuk didaftarkan atau tidak. Apakah ini pinjam pakai atau tidak, barang itu punya siapa. Ini harus jelas,” jelas Indra.
“Langkah-langkah tersebut menjadi hal penting guna jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar benar dimiliki dan dikuasai oleh PWI,” papar Indra.
Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan menjadi jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai.
“Maka tekankan kembali status badan hukum sertifikasinya, lalu setelah semuanya clear, maka lakukan 5 tahapan tersebut. Kementerian ATR/BPN khususnya kantor-kantor pertanahan di daerah siap membantu,” tutur Indra.
Untuk diketahui, sertifikasi aset diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah dan sejumlah peraturan lain yang mendukung sertifikasi aset.
Usai pembahasan mengenai aset dalam tema sertifikasi badan hukum tersebut, Sekertaris Jendral PWI Sayid Iskandarsyah, memberikan apresiasi atas pemaparan yang telah diberikan oleh Indra Gunawan.
Apresiasi juga ditujukan untuk Kementerian ATR/BPN yang terus mendukung dan mendorong PWI Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota dalam percepatan sertifikasi aset daerah.
“Hari ini PWI telah mendapatkan manfaat dari pemaparan dari BPN. Semua tahap kita catat, dan akan kami tindak lanjuti bersama rekan-rekan di bidang aset, termasuk pengurus PWI di tingkatan provinsi, kabupaten dan kota,” pungkas Sayid.
Lima tahap pendaftaran aset:
1. Pengumpulan Data Yuridis:
Data Yuridis yang dikumpulkan terdiri dari dokumen dasar penguasaan atau alas hak, baik bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah dan dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
2. Pengumpulan Data Fisik:
Penyajian data fisik dilakukan
Penyajian data fisik dilakukan dengan cara melakukan pengukuran batas bidang tanah. Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan oleh Tim Fisik yang berasal dari Kanwil BPN dan/atau Kantah.
3. Pemeriksaan Tanah:
Pemeriksaan Tanah dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Tanah A. Kebenaran materiil dari warkah/berkas yang diajukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemohon.
4. Penerbitan Keputusan Pemberian Hak:
Permohonan Sertifikasi BMN diproses melalui pemberian hak di atas Tanah Negara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.
5. Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat:
Pembukuan aset dalam bentuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satu upaya pengamanan aset. Tujuan dari pensertifikatan ini adalah agar aset tanah dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.
- RLS/SK/MP