HUKRIM
KARAWANG
Kepolisian
NEWS
Polres Karawang
0
Polres Karawang Ringkus 25 Pengedar Narkoba
KARAWANG | Suarana.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang telah berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir. Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 25 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba berhasil ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah langkah besar dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Karawang. Dari 25 tersangka yang berhasil diamankan, empat di antaranya adalah residivis, yang diingatkan akan dikenai tindakan tegas.
"Terhadap para residivis, ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih terlibat," ujar Wirdhanto.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini:
- Narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram.
- Ganja kering seberat 574,36 gram.
- Tembakau sintetis seberat 375,03 gram.
- Pil extacy sebanyak 15 butir.
- Hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Tindakan keras akan diambil terutama terhadap para residivis, sebagai upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Karawang.
- Red
Via
HUKRIM