Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jabar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jabar Suarana.com
Search
Home DAERAH HUKRIM KARAWANG NEWS PERISTIWA Rugikan Negara Rp 14,5 Miliar, Kejari Karawang Ungkap Korupsi Pupuk Bersubsidi
DAERAH HUKRIM KARAWANG NEWS PERISTIWA

Rugikan Negara Rp 14,5 Miliar, Kejari Karawang Ungkap Korupsi Pupuk Bersubsidi

Redaksi
Redaksi
20 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KARAWANG | Suarana.com - Kejaksaan Negeri Karawang (Kejari) Jawa Barat, menggelar konferensi pers terkait perkara korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT. Pupuk Kujang Cikampek pada Selasa, 20 Februari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah bersama dengan Rudi Iskonjaya, Kasi Intelejen, dan Tri Yulianto, Kasi Pidsus Kejaksaan setempat, menjelaskan bahwa hari ini mereka telah melakukan penahanan terhadap Teguh Hidayat, General Manager Pemasaran Pupuk Kujang Cikampek tahun 2016, dan Herranto, distributor pupuk bersubsidi PT. Abadi Tiga Saudara (ATS).

Kedua tersangka ditahan berdasarkan sprindik nomor P 2193 tanggal 3 November 2023 setelah penyidik Kejaksaan Karawang mengumpulkan bukti yang sah terkait kasus ini.

Peristiwa ini berawal pada 30 November 2016, ketika Teguh Hidayat merekomendasikan PT. Abadi Tiga Saudara sebagai distributor pupuk bersubsidi meskipun kondisi perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya.

Berdasarkan rekomendasi Teguh Hidayat, PT. Abadi Tiga Saudara terpilih sebagai distributor pupuk bersubsidi tahun 2017, dan Herranto bertindak sebagai manager penebusan, melakukan penebusan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan alokasi yang direkomendasikan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 14.514.638.112,00.

"dari kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,2 miliar dan berkas-berkas lainnya. Sementara itu, aset-aset dari para tersangka sedang ditelusuri," ujarnya pada jumpa pers, selasa malam, 20 Februari 2024.

Selama 20 hari ke depan, mulai dari Selasa tanggal 20 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024, tersangka akan ditahan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Warung Bambu Karawang.

Syaifullah menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Karawang dalam memberantas tindak pidana korupsi sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia dan edaran Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia.


  • Red
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

EIGER Apresiasi Gubernur Jabar dan DPRD Jabar Saat Rapat Gabungan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Redaksi_Bandungraya- 19:05 0
EIGER Apresiasi Gubernur Jabar dan DPRD Jabar Saat Rapat Gabungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
jabar.suarana/Bandung - Direktur EIGER Imanuel Wirajaya mewakili CEO EIGER Ronny Lukito mengapresiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Ketua DPRD Jabar …

Most Popular

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

20:27
Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

02:10
DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

10:38

Recent Comments

Editor Post

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

17:03
SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

11:28
Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

16:29

Popular Post

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

Dua Remaja Wanita Asal Gegerbitung Kab Sukabumi di Duga Menjadi Korban TPPO ke-Timur Tengah

20:27
Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

Rugikan Negara Sebesar 2, 23 Triliun LPKSM SATRIA Pangkal Perjuangan Desak Kemenkeu RI Segera Sita Aset PT Bakrie Group

02:10
DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

DPP LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Lakukan Audiensi Dengan Disbudpar Kota Bandung Bantu Seniman yang Merasa Dirugikan Hotel Grand Pasundan

10:38

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana

Member of:

Member of Logo
Jabar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat: Kp. Cibacang RT. 04/05 Kel. Cipeundeuy Kec. Padalarang Kabupaten Bandung Barat Prov. Jawa Barat. Website : Jabar Suarana - WhatsApp: 087892387887.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jabar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap