Iklan

,

Indeks Kanal

Rugikan Negara Rp 14,5 Miliar, Kejari Karawang Ungkap Korupsi Pupuk Bersubsidi

2/21/2024, 00:48 WIB Last Updated 2024-04-21T18:13:42Z
KARAWANG | Suarana.com - Kejaksaan Negeri Karawang (Kejari) Jawa Barat, menggelar konferensi pers terkait perkara korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT. Pupuk Kujang Cikampek pada Selasa, 20 Februari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah bersama dengan Rudi Iskonjaya, Kasi Intelejen, dan Tri Yulianto, Kasi Pidsus Kejaksaan setempat, menjelaskan bahwa hari ini mereka telah melakukan penahanan terhadap Teguh Hidayat, General Manager Pemasaran Pupuk Kujang Cikampek tahun 2016, dan Herranto, distributor pupuk bersubsidi PT. Abadi Tiga Saudara (ATS).

Kedua tersangka ditahan berdasarkan sprindik nomor P 2193 tanggal 3 November 2023 setelah penyidik Kejaksaan Karawang mengumpulkan bukti yang sah terkait kasus ini.

Peristiwa ini berawal pada 30 November 2016, ketika Teguh Hidayat merekomendasikan PT. Abadi Tiga Saudara sebagai distributor pupuk bersubsidi meskipun kondisi perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya.

Berdasarkan rekomendasi Teguh Hidayat, PT. Abadi Tiga Saudara terpilih sebagai distributor pupuk bersubsidi tahun 2017, dan Herranto bertindak sebagai manager penebusan, melakukan penebusan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan alokasi yang direkomendasikan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 14.514.638.112,00.

"dari kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,2 miliar dan berkas-berkas lainnya. Sementara itu, aset-aset dari para tersangka sedang ditelusuri," ujarnya pada jumpa pers, selasa malam, 20 Februari 2024.

Selama 20 hari ke depan, mulai dari Selasa tanggal 20 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024, tersangka akan ditahan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Warung Bambu Karawang.

Syaifullah menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Karawang dalam memberantas tindak pidana korupsi sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia dan edaran Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia.


  • Red

Iklan