Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jabar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jabar Suarana.com
Search
Home DAERAH HEADLINE KARAWANG NEWS PERTAMINA Pertamina Patra Niaga Terapkan Sanksi pada SPBU di Karawang karena Penggunaan Peralatan Tidak Standar
DAERAH HEADLINE KARAWANG NEWS PERTAMINA

Pertamina Patra Niaga Terapkan Sanksi pada SPBU di Karawang karena Penggunaan Peralatan Tidak Standar

Redaksi
Redaksi
23 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi dok : Pertamina
KARAWANG | Suarana.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberlakukan sanksi terhadap SPBU 34.41345, yang berada di Jalan Tol Jakarta–Cikampek Rest Area Km 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, karena menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar.

Menurut Eko Kristiawan, Manajer Area Komunikasi, Hubungan, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, sanksi tersebut diberlakukan karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dari delapan dispenser di SPBU tersebut. Eko menyatakan bahwa tindakan tegas diambil dengan mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir, serta memberikan instruksi untuk segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan yang baru dalam waktu maksimal dua minggu setelah menerima surat sanksi dari Pertamina Patra Niaga.

"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” ucap Eko (23/03/2024).

Dispenser yang bermasalah tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku hingga 13 Februari 2025, setelah dilakukan verifikasi pada 13 Februari 2024 oleh petugas Direktorat Meterologi Kementerian Perdagangan, dalam persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024.

Eko menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada SPBU sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dan SPBU. Menurut lampiran sanksi kontrak, pelanggaran operasional seperti penggunaan alat atau cara untuk mengubah meter dapat mengakibatkan sanksi, yang meliputi surat peringatan pertama dan terakhir, penghentian sementara operasional SPBU selama minimal satu bulan, serta kemungkinan pengambilalihan pengelolaan SPBU oleh Pertamina. Selain itu, SPBU juga dapat dikenakan denda sebesar Rp25 per liter untuk seluruh produk BBM, dikalikan dengan omzet rata-rata bulanan selama tiga bulan terakhir.

Eko menyatakan bahwa jika SPBU tidak mampu mematuhi ketentuan sanksi yang diberikan oleh Pertamina, maka sanksi yang lebih tegas dapat diberlakukan terhadap SPBU tersebut. Dia juga menegaskan komitmen Pertamina untuk memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi masyarakat, terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.




Editor : Red
Berbagai Sumber

Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories” di NuArt Gelar Family Art Month 2025 Pilihan Asyik Saat Liburan Sekolah

Redaksi_Bandungraya- 14:59 0
Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories” di NuArt Gelar Family Art Month 2025 Pilihan Asyik Saat Liburan Sekolah
Famili Art Month event jabar.suarana / Bandung -  Musim liburan sekolah di Bandung tahun ini kembali dimeriahkan dengan salah satu agenda seni keluarga paling …

Most Popular

Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories” di NuArt Gelar Family Art Month 2025 Pilihan Asyik Saat Liburan Sekolah

Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories” di NuArt Gelar Family Art Month 2025 Pilihan Asyik Saat Liburan Sekolah

14:59
Jelang Pemilu 2024, TNI AU Jaga Netralitas TNI dan Jaga Komitmen Sebagai Garda Terdepan

Jelang Pemilu 2024, TNI AU Jaga Netralitas TNI dan Jaga Komitmen Sebagai Garda Terdepan

08:28
Impian Jagat Aroma Mendukung Market Lokal Dari Bandung Hingga ke Asia Tenggara

Impian Jagat Aroma Mendukung Market Lokal Dari Bandung Hingga ke Asia Tenggara

06:15

Recent Comments

Editor Post

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

MABAR DPR (Manggung Bareng Dangdut,Pop,Rpck) Mupela Sukses Digelar

17:03
SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

SMP Negeri 7 Cimahi Kembali Mengukir Prestasi Dalam Kejuaraan Ebod Jaya Open Tournament Karate

11:28
Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

Kemenhan Serahkan 700 Unit Mobil Maung MV3 Produksi PT. Pindad Kepada TNI - POLRI

16:29

Popular Post

Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories” di NuArt Gelar Family Art Month 2025 Pilihan Asyik Saat Liburan Sekolah

Perayaan Imajinasi dan Cerita Anak dalam “Dreams and Stories” di NuArt Gelar Family Art Month 2025 Pilihan Asyik Saat Liburan Sekolah

14:59
Jelang Pemilu 2024, TNI AU Jaga Netralitas TNI dan Jaga Komitmen Sebagai Garda Terdepan

Jelang Pemilu 2024, TNI AU Jaga Netralitas TNI dan Jaga Komitmen Sebagai Garda Terdepan

08:28
Impian Jagat Aroma Mendukung Market Lokal Dari Bandung Hingga ke Asia Tenggara

Impian Jagat Aroma Mendukung Market Lokal Dari Bandung Hingga ke Asia Tenggara

06:15

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jabar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jabar adalah portal berita terpercaya wilayah Jawa Barat yang menyajikan informasi aktual, tajam, dan berimbang. Ikuti update harian seputar politik, sosial, ekonomi, dan budaya Jabar.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jabar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap